Skripsi
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 38 P/HUM/2016 MENGENAI UJI MATERI PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH NO. 1 TAHUN 2016 TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPRD, DAN DPD BERKAITAN DENGAN MASA JABATAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Peraturan DPD No. 1 Tahun 2016 menyebutkan bahwa masa jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah adalah 2 tahun 6 bulan per satu kali masa jabatan. Padahal di peraturan sebelumnya, yaitu dalam Peraturan DPD No. 1 Tahun 2014 menyebutkan masa jabatan Pimpinan DPD berjumlah 5 tahun per satu kali masa jabatan. Peraturan ini membuat sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah mengujimaterikan Peraturan DPD No. 1 Tahun 2016 terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Agung. Kasus ini kemudian diregister oleh Mahkamah Agung dengan No 38 P/HUM/2016. Para Pemohon menyertakan alasan yuridis materil dan alasan yuridis formil. Alasan yuridis materil adalah mengenai masa jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, sementara itu alasan yuridis formil adalah mengenai proses pembentukan Peraturan DPD No. 1 Tahun 2016 yang dinilai cacat prosedur. Menariknya, hakim memberikan putusan Mahkamah Agung No. 38 P/HUM/2016 dengan hanya mempertimbangkan alasan yuridis formil para pemohon saja. Alasan yuridis materil tidak dibahas oleh hakim.
Penelitian ini dianalisis dengan metode yuridis normatif. Literatur menjadi sumber utama menganalisis kasus ini. Setelah menganalisis, Penulis menyimpulkan bahwa terdapat pertimbangan Hakim Mahkamah Agung belum tepat sepenuhnya. Selain itu, masa jabatan Pimpinan DPD kembali mengikuti aturan lama. Di masa depan, Penulis berharap Hakim Mahkamah Agung menghasilkan putusan yang lengkap. Selain itu, sudah selayaknya masa jabatan Pimpinan Lembaga dicantumkan dalam Peraturan yang lebih kaku.
No copy data
No other version available