Skripsi
OPTIMALISASI INVESTASI DANA HAJI DI BIDANG INFRASTRUKTUR DITINJAU DARI ASPEK HUKUM INVESTASI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan lembaga negara independen yang bertugas melakukan pengelolaan keuangan haji termasuk di dalamnya menempatkan dan menginvestasikan dana haji di sektor-sektor yang diatur dalam undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji. Setiap investasi yang dilakukan oleh BPKH setidaknya harus sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian. Permasalahan akan muncul apabila investasi yang dilakukan BPKH memiliki potensi bertentangan dengan prinsip syariah dan memiliki risiko yang tinggi seperti investasi di bidang infrastruktur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa optimalisasi investasi dana haji di bidang infrastruktur dengan melihat aturan investasi syariah serta mengkaji pertanggungjawaban BPKH sebagai pengelola keuangan haji apabila investasi yang dilakukan mengalami kerugian.
Metode Penelitian hukum ini dilakukan dengan Metode yuridis normative dengan bentuk deskriptif analisis. Dalam penelitian ini dilakukan analisa terhadap objek penelitian dengan memaparkan situasi dan keadaan berdasarkan fakta-fakta yang berhubungan dengan pelaksanaan investasi dana haji di Indonesia yang dilakukan oleh BPKH serta ditinjau dengan peraturan perundang-undangan Indonesia terkait investasi dan perbankan syariah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Pertama, optimalisasi investasi dana haji di bidang infrastruktur dapat dilakukan dengan cara menggunakan pranata trusts berbasis syariah. Selain itu, demi terpenuhinya prinsip syariah pun investasi dana haji di bidang infrastruktur ini pun dapat dilakukan dengan menggunakan wakaf produktif serta melalui pengawasan OJK yang lebih maksimal terhadap dana yang diinvestasikannya. Kedua, secara langsung BPKH memiliki tanggung jawab sebagai pengelola terhadap risiko-risiko kerugian yang timbul dari investasi yang dilakukannya berdasarkan contractual liability.
No copy data
No other version available