Skripsi
DUGAAN PRAKTIK JUAL RUGI ( PREDATORY PRICING ) YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI DIHUBUNGKAN DE NGAN UU NO 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Tarif merupakan suatu komponen penting dalam penyediaan jasa
transp
ortasi. Tarif ditentukan berdasarkan struktur biaya yang dimiliki perusahaan
agar penerapannya tidak merugikan pihak konsumen maupun pelaku usaha.
Namun, penerapa
n
tarif yang dilakukan perusahaan penyedia jasa transportasi
tidak
menggunakan
struktur biaya sehingga menyebabkan kesenjangan dengan tarif taksi
yang merupakan produk jasa perusahan angkutan. Tujuan penelitian ini adalah
Pertama untuk mengetahui bagaimana dugaan praktik jual rugi yang dilakukan
perusahaan penyedia jasa transportasi
berbasis aplikasi berdasarkan UU Persaingan
Usaha. Tujuan penelitian yang kedua adalah untuk mengetahui bagaimana
seharusnya penegakkan hukum yang dilakukan KPPU
terhadap pelanggaran Pasal
20 tentang jual rugi berdasarkan UU Persaingan Usaha
.
Penelitian in
i menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan fakta
-
fakta, situasi dan kondisi objek penelitian yang diteliti dalam hal ini mengenai
dugaan praktik jual rugi yang dilak
ukan perusahaan penyedia jasa transportasi
berbasis aplikasi
.
Berdasarkan hasil penelitian,
Pertama
dugaan praktik jual rugi (
predatory
pricing
) yang dilakukan perusahaan penyediaan jasa transportasi berbasis aplikasi
adalah terbukti memenenuhi unsur
-
unsur
dal
am Pasal 20 UU Persaingan Usaha
.
Kedua, penegakkan hukum yang seharusnya dilakukan oleh KPPU terhadap
pelanggaran Pasal 20 oleh perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi
adalah melakukan kajian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan peny
elidikan
tentang kegiatan jual rugi yang dilakukan perusahaan penyedia jasa transportasi
berbasis aplikasi
.
No copy data
No other version available