Skripsi
LEGAL MEMORANDUM PENETAPAN TERSANGKA MELALUI PUTUSAN PENGADILAN NO. 24/PID/PRA/2018/PN.JKT.SEL. TENTANG PRAPERADILAN
P
utusan praperadilan No. 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel., menimbulkan
perdebatan
mengenai
b
atasan kewenangan dari praperadilan
khususnya
mengenai apakah Lembaga Praperadilan berwenang menetapkan status
tersangka
melalui
putusannya.
Tujuan penelitian legal memorandum ini adalah
untuk mengetahui
sejauh mana kewenangan yang dimiliki oleh praperadilan,
dan
tindakan apa yang harus dilakukan oleh KPK terkait putusan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam menyusun leg
al memorandum
ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif, yaitu menghubungkan objek
penelitian dengan ketentuan
-
ketentuan perundang
-
undangan yang berlaku, teori
-
teori hukum, dan memaparkan suatu fakta atau kenyataan secara sistematis dan
akurat, kemudi
an menganalisis fakta tersebut dengan ketentuan yang ada.
Berdasarkan hasil penelitian
dapat diketahui bahwa
b
erkaitan dengan
penetapan tersangka, hakim
melalui
putusannya telah menimbulkan
ketidakpastian hukum, karena aturan yang dibuat oleh hakim bertent
angan
dengan hukum positif dalam hal ini aturan KUHAP, UU KPK, maupun putusan
MK terkait tentang praperadilan sehingga tidak dapat diikatakan sebagai suatu
penemuan hukum melainkan merupakan kesewenang
-
wenangan karena hakim
telah melakukan tindakan yan
g
me
lampaui kewenangannya sebagai hakim
praperadilan.
P
raperadilan hanyalah untuk menguji dan menilai tentang
kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan
penuntut umum dalam hal menyangkut ketepatan penangkapan, penahanan,
penghent
ian penyidikan dan penuntutan serta ganti kerugian dan rehabilitasi,
yang bertujuan untuk melakukan “pengawasan horizontal” atas tindakan upaya
paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan
penyidikan atau penuntutan, agar bena
r
-
benar tindakan itu tidak bertentangan
dengan ketentuan hukum dan undang
-
undang. Adapun terkait dengan
penetapan tersangka hal tersebut sudah menyentuh mengenai pokok perkara
atau hukum materiil, sehingga sudah ada di luar kewenangan prapradilan.
Oleh
kar
ena i
tu tindakan hukum yang harus dilakukan KPK adalah
melakukan proses
hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang
-
undangan yang berlaku terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden
Pardede, dkk. Karena kasus ini dapat dikatakan
telah lama mengendap, KPK
perlu melakukan pemeriksaan kembali atau pemeriksaan ulang terhadap alat
bukti sebagaimana terdapat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Undang
-
undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu
terhadap ket
erangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan
terdakwa; Informasi atau dokumen elektronik terhadap nama yang diduga
No copy data
No other version available