Skripsi
PENGATURAN SERTIFIKASI PILOT PESAWAT UDARA TANPA AWAK ( UNMANNED AIRCRAFT SYSTEM /UAS) UNTUK TUJUAN KOMERSIAL BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA
Seiring perkembangan teknologi dalam penggunaan ruang udara,
pesawat udara tanpa awak menjadi salah satu objek hukum udara dewasa
ini. Objek yang memiliki berbagai macam fungsi dan harga yang relatif
terjangkau ini, dapat melakukan berbaga
i tugas, salah satunya sebagai
sarana komersial dan dapat digunakan dimana saja dan oleh siapa saja. Hal
tersebut menjadi suatu sorotan penting bagi ICAO selaku organisasi
internasional yang menangani hukum udara secara internasional maupun
negara
-
negara d
i dunia dalam mengatur dan membatasi penggunaan ruang
udara demi tercapainya prinsip keselamatan penerbangan agar dapat
meminimalisir bahaya yang mungkin terjadi. Salah satu aspek keselamatan
penerbangan yang paling penting adalah sertifikasi kompetensi da
n lisensi
bagi seorang pilot.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Adapun teknik pengumpulan
data dilakukan melalui studi kepustakaan. Teknik analisa yang digunakan
bersifat kualit
atif yang berfokus pada hukum positif yaitu hukum internasional
dan hukum nasional Indonesia dan Amerika Serikat.
Berdasarkan
penelitian,
belum
adanya
pengaturan
secara
internasional atas penggunaan pesawat udara tanpa awak, khususnya
sertifikasi pilot. Pe
ngaturan di Indonesia pun terbatas pada Peraturan Menteri
yang belum efektif, menjadikan terganggunya keselamatan penerbangan di
ruang udara Indonesia. Sedangkan di Amerika Serikat sudah mulai berjalan
efektif sejak 2016 lalu demi terjaganya keselamatan pe
nerbangan di
negaranya
No copy data
No other version available