Skripsi
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DIBIDANG JAMINAN FIDUSIA MENGGUNAKAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Jaminan Fidusia merupakan
perjanjian
accesoir
dari perjanjian
pokok,
yang mana
hak milik
objek fidusia
diserahkan kepada kreditur,
namun objek fidusia
tetap berada dalam penguasaan pemberi jaminan
fidusia
.
Hukum Jaminan Fidusia mengatur juga perbuatan yang dapat
dituntut secara pidana, misalnya penggelapan atau penipuan dalam
perjanjian Jaminan Fidusia.
Namun penyelesaian perkara pidana Jaminan
Fidusia
menggunakan sistem peradilan pidana konvensional seringkali
menemui banyak permasalahan. Sehingga diperlukan pendekatan
Restorative Justice
untuk menyelesaikan perkara pidana Jaminan Fidusia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pentingnya penerap
an
Restorative Justice
dalam menyelesaikan perkara pidana Jaminan Fidusia
dan mengetahui bagaimana konstruksi hukum penyelesaian perkara
pidana Jaminan Fidusia menggunakan pendekatan
Restorative Justice
.
Penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan
metode
pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data
sekunder, serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah dengan
deskriptif analitis yaitu memaparkan tentang peraturan perundang
-
undangan yang berlaku serta teori hukum yang p
erlu untuk diterapkan
dalam mencapai kepastian hukum terhadap permasalahan yang diangkat
Penulis. Analisis data yang digunakan adalah metode analisis normatif
kualitatif.
Pada penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa
pendekatan
Restorative Justice
perlu
diterapkan untuk menyelesaikan perkara pidana
Jaminan Fidusia karena hal tersebut menciptakan peradilan yang
sederhana, cepat dan biaya ringan, melindungi kepentingan korban,
memberikan perlindungan harkat dan martabat pelaku, serta konstruksi
hukum pendek
atan
Restorative Justice
dapat dibentuk dengan
mengintegrasikan
Restorative Justice
dalam setiap tahapan sistem
peradilan pidana.
No copy data
No other version available