Skripsi
PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA MANAJEMEN OPERASIONAL BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) DALAM MENGANTISIPASI KREDIT MACET DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 4/POJK.03/2015 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT
Kredit macet pada Bank Perkreditan Rakyat merupakan hal yang tidak
mudah untuk diselesaikan sehingga dapat menghambat fungsi intermediasi Bank
secara optimal. Salah satu hambatan dalam penyelesaian kredi
t macet tersebut
merupakan kurangnya perhatian Bank terhadap penerapan prinsip
Good Corporate
Governance
(GCG
)
. Dalam rangka mengatasi permasalahan ini, Otoritas Jasa
Keuangan
(OJK)
menerbitkan
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
No.4/POJK.03/2015 tentang Pen
erapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat
(BPR). Peraturan ini menjelaskan mengenai Struktur Organisasi Bank, Hak dan
Kewajiban, serta Larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan penerapan
prinsip
Good Corporate Governance
(GCG).
Penelitian i
ni bertujuan untuk
mengetahui bagaimana
implementasi pelaksanaan
prinsip GCG
oleh BPR dengan
ditinjau dari POJK No.4/POJK.03/2015
beserta Akibat Hukum yang akan diberikan
kepada BPR yang tidak memenuhi ketentuan POJK tersebut.
Penelitian ini dilakukan
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan berusaha meneliti ketentuan dan data
-
data yang berkaitan dengan
permasalahan penyelesaian kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat.
Spesifikasi
penelitian
dalam skripsi ini bersifat deskriptif analistis,
yaitu penelitian
menggambarkan peristiwa yang sedang diteliti untuk kemudian dianalisis
berdasarkan fakta
.
Adapun metode analisis data menggunakan metode normatif
kualitatif yaitu analisis didasarkan dari peraturan
-
peraturan hukum yang ada
sebagai nor
ma hukum positif bertitik tolak pada usaha penemuan asas dan
informasi.
P
enyusunan skripsi ini adalah menunjukan bahwa Penerapan Tata Kelola
bagi BPR berdasarkan POJK No.4/POJK.03/2015 belum dapat diterapkan secara
efektif untuk menyelesaikan kredit macet
Bank Perkreditan Rakyat.
I
mplementasi
dari pelaksanaan prinsip GCG pada BPR memang belum optimal. Hal ini
dikarenakan BPR secara keseluruhan telah menjalankan prinsip GCG kecuali
prinsip Keterbukaan (
Transparency
) dan Prinsip Akuntabilitas (
A
ccountability
)
karena masih kurang memadainya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia
yang menjalankan kegiatan operasional BPR agar sesuai dengan ketentuan OJK
sehingga
menyebabkan kerugian
.
BPR yang belum memenuhi ketentuan akan
dikenakan Akibat Hukum berupa sank
si berdasarkan aturan yang berlaku.
No copy data
No other version available