Skripsi
PEMBERIAN GRASI OLEH PRESIDEN SEBAGAI HAK PREROGATIF DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
G
rasi merupakan salah satu upaya yang dapat
diajukan oleh terpidana
kepada Presiden untuk meminta pengampunan atau pengurangan hukuman
.
Pemberian grasi oleh
P
residen
sebagai hak prerogatif
dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia masih banyak menimbulkan pers
oalan
. Pemberian
grasi oleh Presiden diatur
dalam Pasal 14 UUD 1945 setelah perubahan
setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Pengajuan
permohonan grasi di Indonesia
diatur dalam Undang
-
Undang No. 22 Tahun
2002
jo.
Undang
-
Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi
.
Sebelum
memberikan keputusan
, Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari
Mahkamah Agung terlebih dahulu.
Tujuan penelitian ini
adalah
u
ntuk
mengetahui dan memahami bahwa kekuasaan pemberian grasi oleh Presiden
merupakan hak prerogatif Presiden dikaitkan dengan teori hak prerogati
f
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
serta
mengetahui
dan memahami
perkembangan pemberian
grasi oleh Presiden
yang ada di Indonesia
dikaitkan dengan teori konstitusionalisme
.
Metode penelitian yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini adalah
berupa pen
dekatan yuridis
normatif serta komparatif.
Pendekatan yuridis
normatif
digunakan untuk
menguji dan mengkaji data sekunder berupa hukum
positif, asas
-
asas hukum, serta kaidah
-
kaidah hukum yang berhubungan
dengan hak prerogatif dalam pemberian grasi oleh Pre
siden.
Sedangkan
pendekatan komparatif
digunakan
untuk memperoleh kesamaan dan
perbedaan
perbandingan antara pemberian grasi atau
pardoning power
yang
ada di Inggris dan Amerika Serikat.
B
erdasarkan analisis karakter dari hak prerogatif,
karakter
yang
merupakan
hak
yang
sifatnya
istimewa,
yang
seakan
-
akan
mengesampingkan proses peradilan dan mengubah putusan pengadilan,
adalah
karakter yang tepat bahwa pemberian grasi masih layak disebut
sebagai hak prerogatif presiden serta p
erkembangan pemberian grasi
oleh
presiden di Indonesia mulai dari UUD 1945 sampai sekarang telah sampai
pada mekanisme pembatasan kekuasaan. Mekanisme pembatasan yang
dimaksud disini adalah
adanya pengaturan pemberian grasi dalam undang
-
undang tentang Grasi dan konstitusi dalam Pasa
l 14 UUD 1945, terdapat
pembatasan tenggang waktu bagi Presiden memberikan keputusan selama
maksimal 3 bulan setelah menerima permohonan, serta
apabila dahulu
pemberian grasi bebas di tangan Presiden sebagai kepala negara,
namun
sekarang harus memperhatika
n pertimbangan dari Mahkamah Agun
No copy data
No other version available