Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLA APARTEMEN ATAS PENARIKAN BIAYA PENGELOLAAN YANG TIDAK TRANSPARAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI
Rumah susun terdiri dari kepemilikan individual dan kepemilikan
bersama. Kegiatan operasional atas kepemilikan bersama dilakukan oleh
pengelola. Pengelola dalam melaksanakan kewajibannya berhak untuk
menagih sejumlah biaya pengelolaan secara transparan.
No copy data
No other version available