Skripsi
TINJAUAN WASIAT HIBAH WARIS SEORANG AYAH KEPADA ANAK PEREMPUANNYA DALAM SUKU BATAK DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ADAT BATA
Hukum waris erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan sehari
-
hari yang mencakup peristiwa kelahiran dan kematian. Akibat peristiwa
kematian akan memunculkan masalah status harta kekayaan yang
ditinggalkan. Masalah waris ini sering menimbulkan sengketa
atau masalah
bagi ahli waris. Sedangkan di Indonesia pengaturan mengenai hukum waris
ini masih bersifat
pluralisme,
yakni masih terdapat 3 (tiga) sistem hukum
kewarisan yang berlaku yaitu hukum Adat
, hukum Barat, dan Hukum Islam.
Penulisan ini dimaksudkan
agar memberikan pemahaman mengenai
kedudukan hukum dari ahli waris pengganti
.
Dalam kompilasi hukum islam
terdapat suatu pranata baru dalam sistem kewarisan islam. Pranata
tersebut adalah penggantian tempat mewaris bagi anak dari ahli waris yang
meninggal
lebih dahulu dari pewaris.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah
deskriptif analitis
melalui pendekatan
yuridis normatif yang bahan utamanya
aturan
-
aturan
adat
berupa bahan
-
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier
.
Spesifikasi
penelitian yang di
gunakan adalah deskriptif analitis, yang bertujuan untuk
memberikan gambaran yang dilakukan dengan menggunakan cara
kualitatif dari teori
-
teori hukum dan doktrin
-
doktrin hukum serta pendapat
-
pendapat para pakar hukum
dan bahan
-
bahan lain yang menunjang
penyelesaian skripsi ini
Berdasarkan hasil analisis, maka dapat disimpulkan bahwa sistem
ahli waris
untuk anak perempuan dalam
hukum adat batak masih memiliki
kelemahan dalam perlindungannya karena memang sudah secara
turun
temurun aturan adat menetapkan bahwa pewarisan dalama adat batak
diberikan kepada anak laki
-
laki
No copy data
No other version available