Skripsi
KEABSAHAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI DI BAWAH TANGAN SEBAGAI DASAR PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI DI KECAMATAN CILAKU KABUPATEN CIANJUR DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli
menurut UUPA merupakan
landasan dari konsepsi hukum adat yakni bersifat riil, terang, dan tunai
dengan memenuhi syarat materiil dan syarat formil
,
namun
m
asyarakat di
Kecamatan Cilaku Kabupaten
Cianjur masih banyak
melakukan jual
-
beli
tanpa adanya akta yang dibuat oleh
PPAT
. Hal ini menjadi permasalahan
apakah jual beli yang di lakukan secara di bawah tangan sah dan objek
tanah tersebut dapat didaftarkan apabila bukti yang dimiliki tidak lagi
le
ngkap.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis
keabsahan
peralihan hak atas tanah
karena jual beli secara di bawah tangan
dan
kekuatan hukum terhadap bukti penguasaan tanah yang tidak lagi lengkap
dalam melakukan
pendafataran tanah pertama kali.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis
normatif,
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan
data
sekunder yang mencakup
hukum
primer dengan menggunakan teknik
pengumpulan data yaitu
melalui
studi dokumentasi
,
dan wawancar
a
selanjutnya data yang diperoleh
,
dianalisis
secara
kualitatif
yaitu
mendeskripsikan data dan fakta yang telah dianalisis dengan rinci dan
sistematis
tanpa menggunakan rumus dan angka untuk menemukan
kejelasan pada pokok permasalahan.
Berdasarkan hasil
penelitian ini diketahui bahwa setiap peralihan hak
atas tanah
kar
ena jual beli harus dibuktikan
dengan akta yang dibuat oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Ketentuan tersebut mengharuskan setiap
peralihan hak harus dibuat di hadapan PPAT sebagaimana ditegask
an
dalam Pasal 37
ayat (1) Peraturan Pemerintah No
mor
24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah. Namun Peralihan hak melalui
jual beli secara
di bawah tangan
tetap sah sepanjang memenuhi syarat materil yaitu riil,
terang dan nyata dilakukan dengan itikad bai
k, sedangkan mengenai bukti
peralihan hak atas tanah yang tidak lengkap sesuai Pasal 37 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
yaitu
sepanjang dinyatakan
benar dan dapat
dipertanggungjawabkan
kebenarannya
menurut Kantor
Kepala Pertanahan
maka dapat dijadikan
dasar untuk melakukan pendaf
t
aran tanah pertama kali dengan dilengkapi
oleh dokumen pendukung.
No copy data
No other version available