Skripsi
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRAKTIK INVESTASI DI KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) PANDAWA MANDIRI GROUP DIKAITKAN DENGAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 01/KDK.01/2016 DAN KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA
Di era globalisasi ini, setiap masyarakat memiliki cara untuk
meningkatkan kesejahteraan hidupnya, salah satunya yaitu dengan cara
investasi. I
nvestasi bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Namun
k
urangnya pemahaman dari masyarakat mengenai i
nvestasi menyebabkan
banyak lembaga keuangan yang berkedok sebagai lembaga investasi yang
menawarkan keuntungan yang cukup tinggi. Saat ini marak terjadinya praktik
investasi tanpa izin, atau yang biasa disebut dengan investasi ilegal. Praktik
investasi ta
npa izin tidak hanya dilakukan oleh lembaga keuangan bank,
namun koperasi juga banyak yang menyalahi aturan perkoperasian
, sehingga
praktik investasi tanpa izin tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena dapat
menimbulkan kerugian bagi para investor. Adapun
tujuan dilaksanakannya
penelitian ini, yakni untuk mengetahui bagaimana bentuk kerja sama antara
OJK dan Kemenkop dan UKM terhadap praktik investasi tanpa izin yang
dilakukan oleh koperasi serta bagaimana bentuk tanggung jawab koperasi
terhadap para inves
tor yang dirugikan.
Metode penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif analitis, yaitu
penelitian yang menggambarkan situasi atau peristiwa yang sedang diteliti
untuk kemudian dianalisa berdasarkan fakta
-
fakta berupa data sekunder yang
diperoleh dari
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
berusaha meneliti ketentuan
-
ketentuan dan data
-
data yang berkaitan dengan
permasalahan terkait.
Hasil penelitian
terhadap praktik investasi yang dilakukan oleh
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group
menunjukkan bahwa
Koperasi
Pandawa melakukan praktik investasi tanpa memiliki izin
dari
Otoritas Jasa Keuangan
.
Para investor yang dirugikan dapat
mengajukan
gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum kepada Koperasi Pa
ndawa.
O
toritas
J
asa
K
euangan
telah bekerja sama dengan Kemen
te
rian K
op
erasi
dan UKM
untuk
membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi dan Satuan
Tugas Pengawasan Koperasi di setiap daerah di Indonesia untuk mencegah
dan mengatasi
adanya praktik investasi tanpa izin yang dila
kukan oleh
lembaga keuangan, khususnya
koperasi.
No copy data
No other version available