Skripsi
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRAKTIK PENGGUNAAN PERJANJIAN PENGALIHAN HAK ATAS PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN PROYEK SEBAGAI JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN PROYEK INFRASTRUKTUR DITINJAU DARI KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA.
Dalam proyek infrastruktur skema
Public Private Partnership
(PPP)
atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), tanggung jawab
dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan proyek menjadi tanggung jawab
Badan Usaha Pelaksana (BUP) atau
Project Company
. Pemenuhan
pembiayaan proyek tersebut diantaranya didapatkan dari pinjaman (
loan
),
kemudian kreditur dalam memberikan pinjaman
tersebut akan
mensyaratkan jaminan sebagai mitigasi risiko dalam pelunasan utangnya.
Salah satu
hak
yang diberikan kepada kreditur yakni ad
anya
hak untuk
mengambil alih penyelenggaraan proyek apabila BUP wanprestasi dalam
Perjanjian Pembiayaan. Hak tersebut kemudian diakomodir dalam
Perjanjian Pengalihan Hak
atas Perjanjian Kerjasama Pembangunan
Proyek (Perjanjian Pengalihan Hak)
. Perjanjian
Pengalihan Hak
yang
sering disebutkan dalam praktik sebagai jaminan
menimbulkan pertanyaan
terkait kedudukannya dalam Perjanjian Pembiayaan Proyek. Selain itu,
terdapat persoalan lain bagaimana perlindungan hukum kreditur akibat
penggunaan perjanjian penga
lihan hak tersebut dalam hal BUP
wanprestasi kepada kreditur.
Penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif analisis dengan
pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian
kepustakaan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan da
ta primer
adalah dengan pedoman perauran perundang
-
undangan sedangkan
analisis data dilakukan dengan pendekatan yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa.
Pertama,
kedudukan
Perjanjian Pengalihan Hak dalam pembiayaan proyek hanya sebagai
hak
dan
security instrument
atau instrumen keamanan bagi kreditur.
Dalam
praktik
Perjanjian Pengalihan Hak
sering
disebutkan sebagai jaminan
dalam pembiayaan proyek,
walaupun demikian
perjanjian tersebut bukan
merupakan jaminan sebagaimana diatur dalam
reg
ulasi
hukum jaminan di
Indonesia.
Kedua,
perlindungan hukum akibat penggunaan perjanjian
pengalihan hak, sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut kreditur
dapat mengambilalih proyek dan diberi hak untuk dapat memilih kembali
pihak ketiga atas pilihan k
reditur untuk melanjutkan proyek baik melalui
penunjukan langsung atau melalui mekanisme pelelangan.
No copy data
No other version available