Skripsi
Peran Pemerintah dalam Mencegah Tindakan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) oleh Wajib Pajak sebagai Aktualisasi Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dalam Bidang Perpajakan
PERAN PEMERINTAH DALAM MENCEGAH TINDAKAN PENGHINDARAN PAJAK OLEH WAJIB PAJAK SEBAGAI AKTUALISASI KONSEP PENYELENGGARAAN PEMERINTAH YANG BAIK DALAM BIDANG PERPAJAKANHaidar Ammar Alfaruqi110110140111ABSTRAKAktivitas ekonomi global telah membentuk pasar dan perdagangan bebas yang tidak terelakkan lagi bagi pelakunya, akibat dari fenomena tersebut adalah meningkatkanya tindakan penghindaran pajak sehingga menyulitkan fiskus untuk menentukan adanya potensi penerimaan pajak. Tindakan penghindaranpajak menjadi polemik yang serius ketika tindakan tersebut sulit diketahui penyebabnya. Kendati diketahui penyebabnya, bagaimana peran pemerintah melakukan pencegahan tindakan penghindaran pajak dengan menggunakan konsep penyelenggaraan pemerintahan yang baik diwujudkan melalui Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengutamakan penelitian kepustakaan serta bagaimana implementasinya dalam praktek. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data tentang pemerintah, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Tahap penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan yaitu mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan penelitian lapangan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama,sebab terjadinya tindakan penghindaran pajak adalah lemahnya bidang perpajakan yaitu rendahnya integritas sebagian fiskus, adanya celahdalam peraturan perpajakan, dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan ketentuan perpajakan, sehingga menciptakan lingkungan yang rawan akan langgengnnya kecurangan (fraud) sebagai cikal bakal tindakan penghindaran pajak, kedua,implementasi konsep good governance dalam bidang perpajakan sebagai upaya dalam mencegah tindakan penghindaran pajak adalah dengan mengoptimalkan Asas Umum Pemerintah yang Baik dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan di setiap aktivitas perpajakan. implementasi konsep good governance juga tidak luput dari peran swasta dan masyarakat.
No copy data
No other version available