Skripsi
TINJAUAN YURIDIS HAK HADHANAH YANG DIBERIKAN KEPADA KAKEK ATAU NENEK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA DIKAITKAN DENGAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Keluarga dapat diartikan sebagai wadah yang digunakan dalam
rangka pembinaan dan kesejahteraan setiap orang dan juga dapat
melanjutkan silsilah keluarga dengan adanya keturunan yaitu anak dengan
melakukan perkawinan yang sah. Setiap perkawinan dapat dipastikan
bertujuan untuk membina suatu keluarga yang bahagia dan kekal dengan
tetap diridhoi oleh Allah SWT, namun terkadang perkawinan tidak
berlangsung lama dan akhirnya mengakibatkan perceraian. Hak Hadhanah
kemudian menjadi persoalan dikarenakan kedua orangtua tentunya ingin
mengasuh atau memelihara anaknya, walaupun terkadang Hak Hadhanah
diberikan kepada pihak selain orangtua anak itu sendiri.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan meneliti penelitian hukum terhadap asas-asas hukum, teori-teori
kriminologi, dan data sekunder melalui inventarisasi hukum positif.
Spesifikasi Penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu ruang lingkupnya
luas, akan tetapi sekaligus memberikan batas-batas tegas, dengan cara
memberikan ciri-ciri khas dari istilah yang ingin didefinisikan dan dilengkapi
dengan analisa sebagai suatu penelitian hukum normatif. Tahap penelitian
melalui pengumpulan data, pengolahan data, kemudian melakukan
anallisis. Metode analisis data penelitian ini normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui, bahwa Hak Hadhanah
dapat saja diberikan kepada pihak lain selain orang tuanya termasuk di
dalamnya Kakek atau Nenek dari anak yang bersangkutan. Hal ini
tergantung dari penilaian Hakim dalam menilai apakah orangtua anak
tersebut baik Ayah atau Ibunya memiliki kemampuan untuk memelihara dan
memenuhi semua kebutuhan anak untuk tetap menjamin terpenuhinya hakhak
anak tersebut dalam menjalani kehidupan. Pemberian Hak Hadhanah
kepada Kakek atau Nenek anak tersebut tentunya tidak menghilangkan
kewajiban yang melekat kepada orangtua terhadap anak tersebut.
No copy data
No other version available