Skripsi
PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH BEKAS HAK GUNA USAHA DI KAMPUNG BADEGA DESA CIPANGRAMATAN KECAMATAN CIKAJANG KABUPATEN GARUT DITINJAU DARI TAP MPR NOMOR IX TAHUN 2001 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010
Tanah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam masyarakat
agraris. Oleh sebab itu, tanah harus diperhatikan dan dipergunakan
sebesar
-
besarnya bagi kemakmuran rakyat
. Saat ini, Pelaksanaan
redistribusi tanah se
dang massif dilakukan oleh Pemerintah, salah satunya
yang terjadi di Kampung Badega Desa Cipangramatan Kabupaten Garut.
Tujuan penelitian
ini antara lain untuk menganalisis dan memahami
mekanisme pelaksananaan redistribusi tanah bekas hak guna usaha
ditinj
au dari TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 dan PP Nomor 11 Tahun
2010 serta mengetahui kendala atau hambatan dalam pelaksanaan
redistribusi tanah tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dengan menggunakan bahan hu
kum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier.
Spesifikasi penelitian menggunakan
deskriptif analitis,
yaitu
menggambarkan dan menjelaskan
pelaksanaan
redistribusi tanah bekas hak guna usaha di Kampung Badega Desa
Cipangramatan
Kecamatan Cikaja
ng
Kabupaten Garut
.
Selain daripada itu
t
eknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian
tersebut diketahui
bahwa
:
Pertama
,
mekanisme
pelaksanaan redi
stribusi tanah bekas hak guna usaha di
Kampung Badega D
esa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten
Garut,
terdiri dari
; 1) Tahap Perencanaan, 2) Pelaksanaan, dan 3) Akses
Reform
.
Kedua,
kendala dalam pelaksanaan redistribusi tanah tersebut
adalah
kurangnya kesadaran hukum dan kepekaan pemilik hak atas tanah
atas pentingnya pemanfaatan dan penggunaan tanah sesuai dengan fungsi
dan tujuan pemberian haknya dan rencana tata ruang serta ketidaktahuan
masyarakat atau para pemilik tanah terhadap keberadaan peraturan
perundang
-
undangan yang melarang penelantaran tan
ah
.
No copy data
No other version available