Skripsi
ANALISIS PEMBANGUNAN HOTEL GANTUNG (HOTEL PAJAJARAN ANYAR) DI PURWAKARTA JAWA BARAT DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hotel dalam UU Kepariwisataan adalah salah satu bagian dari usaha
pariwisata yang memberikan layanan berupa penyediaan akomodasi beserta
pelayanan makanan dan minuman kepada para wisatawan. Hotel Gantung
Pajajaran Anyar di Purwakarta Jawa Barat merupakan hotel yang
menggantung pada sisi tebing Gunung Parang dengan ketinggian 500 meter
diatas permukaan tanah. Pembangunan bangunan gedung di Indonesia
mengacu pada UU Bangunan Gedung yang memiliki tujuan,
mempertimbangkan faktor keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan
kemudahan bagi pengguna bangunan. Hal tersebut sejalan dengan asas
dalam UUPK yang menyatakan bahwa perlindungan konsumen
diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang
relevan dalam pembangunan nasional yaitu asas manfaat, asas keadilan, asas
keseimbangan, asas keamanan, dan asas kepastian hukum. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengkaji mengenai pembangunan hotel gantung
Padjajaran Anyar apakah telah sesuai dengan ketentuan yang ada pada UU
Bangunan Gendung serta perlindungan hukum terhadap konsumen hotel
gantung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil analisa, pembangunan hotel gantung Pajajaran
Anyar di Purwakarta Jawa Barat belum sesuai sebagaimana yang diatur di
dalam UU Bangunan Gedung. Dua persyaratan utama yakni persyatan
administatif dan persyatan teknis belum dapat dipenuhi oleh pemilik bangunan
hotel gantung. Pihak pemilik menyepelekan pengurusan perizinan secara
tertulis dikarenakan pemilik telah mendapatkan izin secara lisan dari Bupati
Purwakarta. Sehingga menurut UU Bangunan Gedung dapat dikatan bahwa
bangunan hotel gantung Pajajaran Anayar adalah bangunan tanpa izin. Hotel
gantung Pajajaran Anyar merupakan aktivitas wisata ekstrem sehingga
pengelola tidak hanya mementingkan aspek kenyamanan tetapi juga aspek
keselamatan dan keamanan konsumen hotel. Karena hak konsumen hotel
secara pengaturan hukumnya diatur secara eksplisit dalam UU Kepariwisataan
v
dan UU Perlindungan Konsumen. Disamping itu Pemerintah dan Pemerintah
Daerah pun secara tidak langsung memberikan perlindungan hukum preventif
kepada konsumen hotel melalui pengaturan, bimbingan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan usaha hotel
No copy data
No other version available