Skripsi
SEKURITISASI ASET PT JASA MARGA TBK. BERUPA PENDAPATAN TOL JAGORAWI MELALUI PENJUALAN SURAT BERHARGA KIK-EBA JSMR-01 BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Sekuritisasi aset merupakan salah satu bentuk transaksi baru dalam perkembangan pasar modal Indonesia, pada bulan Agustus tahun 2017 PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan sekuritisasi aset berupa pendapatan jalan Tol Jagorawi dengan nama KIK-EBA JSMR-01 dengan jangka waktu sejak tahun 2017 sampai tahun 2022 bernilai Rp 2.600.000.000.000,00 (dua triliun enam ratus miliar rupiah), tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan kesesuaian sekuritisasi aset yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada serta melihat bentuk penjaminan untuk melindungi kepentingan investor.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu menggunakan data-data sekunder sebagai sumber data utama dikaitkan dengan normatif yang terbagi atas bahan hukum pimer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisis normatif kualitatif dijadikan sebagai metode analisis data, dengan mengkelompokan rumusan masalah yang dipaparkan dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif satu persatu.
Kesimpulan yang didapatkan dari penulisan ini adalah sekuritisasi aset yang dilakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, serta untuk melindungi kepentingan masyarakat terdapat tiga cara yaitu penggunaan credit enhancement, waterfall payment method, dan pembubaran KIK-EBA JSMR-01
No copy data
No other version available