Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KIKIL BERFORMALIN DI PASAR TRADISONAL BANDUNG DIKAITKAN DENGAN UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sandang, pangan dan papan merupakan kebutuhan pokok (primer) yang dibutuhkan oleh manusia. Pangan sendiri adalah kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki. Peranan pokok pangan adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup, melindungi dan menjaga kesehatan. Oleh karena itu makanan dan minuman yang dikonsumsi haruslah makanan dan minuman yang baik dan bermanfaat bagi tubuh. Meningkatnya permintaan akan kebutuhan terutama pangan terkadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan. Salah satunya menjual pangan yang berbahan dasar kulit sapi atau kikil yang mengandung formalin. Penggunaan formalin tergolong bahan tambahan pangan yang dilarang di dalam Permenkes RI No. 033 Tahun 2012. Dengan adanya formalin sebagai bahan tambahan tentunya hak-hak konsumen didalam Pasal 4 UU No,8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah dilanggar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hokum berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 dan tanggung jawab pedagang yang melakukan kecurangan serta peran pemerintah terhadap masalah ini..
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Yuridis Normatif yaitu pendekatan menekankan pada norma hukum serta menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan, meneliti, dan mengkaji berbagai bahan pustaka (data sekunder) baik berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier, yang menyangkut tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap beredarnya Kikil Berformalin di Pasar Tradisonal Bandung.
Terdapat hal-hal yang dapat diperoleh dari hasil penelitian ini. Pertama, mengenai perlindungan hokum terhadap konsumen atas beredarnya kikil berformalin, dengan cara konsumen mengetahui hak-hak dan kewajibannya yang diberikan di dalam UU No.8 Tahun 1999 dengan bantuan pemerintah berupa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dan konsumen. Kedua, tanggung jawab pelaku usaha yang melakukan kecurangan dapat berupa ganti rugi kepada pihak yang dirugikan, sanksi pidana serta sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha. Serta kurangnya pengawasan oleh pemerintah terhadap peredaran formalin yang menimbulkan masalah serupa muncul kembali.
No copy data
No other version available