Skripsi
TRANSAKSI JUAL BELI VALUTA ASING OLEH PE NYE LENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING ( MONEY CHANGER ) BUKAN BANK DITINJAU DARI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO. 28/DSN - MUI/III/2002 TENTANG JUAL BELI MATA UANG ( AL - SHARF )
Maraknya
perdagangan valas bagi masyarakat maupun kalangan
tertentu menyebabkan keberadaan
money changer
bukan bank sebagai
salah satu pedagang valas dibutuhkan oleh masyarakat luas. Di Indonesia
perdagangan valas sering mengalami gejolak dikarenakan fluktuasi nil
ai
valas
. Hal ini
membuat pihak
money changer
memanfaatkan kondisi tersebut
untuk menjaring nasabah sebanyak mungkin dan juga mendapat keuntungan
semaksimal mungkin, namun kadang
dengan menggunakan
cara
-
cara yang
sebetulnya dilarang oleh prinsip
syariah
ma
upun perat
uran perundang
-
undangan
terkait. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh gambaran
mengenai praktik transaksi jual beli valas oleh
money changer
bukan bank di
Indonesia dan mengetahui pengawasan terhadap pelanggaran prinsip
syariah apabila terjadi
dalam transaksi jual beli valas di
money changer
bukan bank.
Penelitian ini bersifat deskriptif
-
analitis dengan menggunakan metode
pendekatan berupa yuridis
-
normatif, yakni penelitian terhadap asas
-
asas
hukum, norma dan kaidah
-
kaidah hukum. K
emudi
an menganalisis masalah
-
masalah yuridis yang timbul dari
fakta
pelaksanaan transaksi jual
beli valas
di
money changer
bukan bank
dihubungkan dengan
fatwa DSN dan
peraturan
perundang
-
undangan
lain yang terkait
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pelaksanaan transaksi jual beli
valuta asing pada
money changer
bukan bank syariah pada umumnya sudah
sesuai dengan prinsip ekonomi syariah maupun dengan peraturan
perundang
-
undangan lain yang terkait
;
walaupun
kadang
dalam praktik
nya
masih terdapat
transa
ksi
-
transaksi yang mengandung unsur gharar, riba,
atau spekulasi
.
Bentuk pengawasan pemerintah untuk mencegah terjadinya
hal tersebut adalah dengan
dilakukan
nya pemeriksaan secara langsung dan
tidak langsung.
Pemerintah dapat memberikan sanksi bagi yang m
elanggar
aturan yang ditetapkan
No copy data
No other version available