Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP INSTRUKSI GUBERNUR NOMOR K. 898/1/A/1975 TENTANG PENYERAGAMAN KEBIJAKAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH KEPADA WNI NON-PRIBUMI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
hak milik atas tanah berbeda dengan daerah lainnya di wilayah
Indonesia. Dengan adanya Instruksi Gubernur Nomor K. 898/1/A/1975
Tentang Penyeragaman Kebijakan Hak Atas Tanah Kepada WNI
Nonpribumi. Instruksi Gubernur tersebut membatasi WNI keturunan atau
WNI Nonpribumi yang bertinggal di Daerah Istimewa untuk memiliki hak
milik atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam hal ini WNI
Keturunan hanya diberikan hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan,
Hak Guna Usaha dan Hak Pakai. Tulisan ini bertujuan untuk membahas
tentang kebijakan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dapat
mengesampingkan aturan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang di
mana DIY sudah memberlakukan UUPA sepenuhnya dan Upaya apa
yang dapat dilakukan WNI Nonpribumi untuk mendapatkan hak milik atas
tanah di DIY.
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa
terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur terhadap permasalahan diatas. Penelitian hukum secara yuridis
maksudnya penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada
ataupun terhadap data sekunder yang digunakan. Sedangkan bersifat
normatif maksudnya penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh
pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan
peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan Undang-Undang
Pokok Agraria sepenuhnya diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta
akan tetapi Instruksi Gubernur Nomor K. 898/1/A/1975 Tentang
Penyeragaman Kebijakan Hak Atas Tanah Kepada WNI Nonpribumi tetap
diberlakukan. Karena hal inilah WNI Nonpribumi di DIY tidak dapat
memiliki hak milik atas tanah. Upaya WNI Nonpribumi yang dapat
dilakukan adalah dengan meminjam nama WNI Asli untuk mendapatkan
hak milik atas tanah di DIY.
No copy data
No other version available