Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA AKIBAT ADANYA PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SELAMA PERKAWINAN BERLANGSUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015
Salah satu akibat hukum dari perkawinan adalah terciptanya harta
benda perkawinan. Ketentuan mengenai persatuan harta menjadi harta
bersama dalam perkawinan dapat disimpangi dengan membuat perjanjian
perkawinan. Dikeluarkannya Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015
memberikan implikasi terhadap waktu pembuatan perjanjian perkawinan.
Perjanjian perkawinan kini dapat dibuat kapanpun selama pasangan suami
istri masih berada dalam ikatan perkawinan. Hal tersebut ternyata dapat
menyebabkan kerugian bagi pihak ketiga apabila pasangan suami istri
memiliki itikad buruk untuk memisahkan harta yang terlebih dahulu
dijadikan jaminan atas perjanjian utang-piutang yang dibuat sebelum
adanya perjanjian perkawinan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menganalisis perlindungan hukum bagi pihak ketiga terhadap adanya
perjanjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung dan
menganalisis tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga
jika perjanjian kawin tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga
Pada penelitian ini metode pendekatan yang digunakan yaitu
yuridis normatif. Sedangkan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif
analitis. Tahap penelitian dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan
studi lapangan, dan analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui: Pertama bentuk
perlindungan hukum terhadap pihak ketiga akibat perjanjian perkawinan
yang dibuat pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 ialah dengan
melakukan pendaftaran perjanjian perkawinan pada instansi yang telah
ditentukan bagi perjanjian perkawinan yang dibuat secara notariil,
sementara perjanjian perkawinan yang dibuat secara di bawah tangan
dapat terlebih dahulu didaftarkan dalam buku pendaftaran surat dibawah
tangan oleh notaris, selain itu adalah dengan membuat ketentuan atau
peraturan untuk mengecualikan harta bersama yang telah dijadikan
jaminan dalam perjanjian sebelumnya agar tidak diubah menjadi harta
pribadi dari salah satu pihak agar kepastian pembayaran hutang terhadap
pihak ketiga tetap terjamin. Kedua, tindakan hukum yang dapat dilakukan
apabila pihak ketiga mengalami kerugian adalah dengan mengajukan
gugatan ke pengadilan atas dasar perbuatan melawan hukum atau atas
dasar Actio Pauliana.
No copy data
No other version available