Skripsi
TINDAKAN DIREKSI YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN RUPS ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM DENGAN HAK SUARA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang
tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UndangUndang
maupun anggaran dasar. RUPS terdiri dari RUPS tahunan dan RUPS lainnya yang dalam
praktik sering dikenal sebagai RUPS luar biasa.
PT Anpa International merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, yang menjalankan usaha dibidang pembangunan dan
pengusahaan gedung perkantoran, yang Anggaran Dasarnya terakhir diubah melalui Akta Berita
Acara Rapat No. 175 tanggal 27 Februari 1998. Direksi dan Dewan Komisaris telah melampaui batas
masa jabatan yang ditentukan berakhir pada tahun 2009. Direksi PT. Anpa International tidak pernah
menyelenggarakan RUPS tahunan, tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban
dihadapan RUPS mengenai jalannya Perseroan sejak tahun 2004, serta tidak pernah membuat
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan setidaknya sejak Tahun Buku 2010 dan tidak pernah
menyelenggarakan RUPS dengan agenda untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
guna disesuaikan dengan UU PT yang baru (UU No. 40 Tahun 2007). Pada tanggal 3 Agustus 2011,
B.V. Pabema S.E.A selaku pemegang saham telah membuat permintaan tertulis kepada Direksi agar
melakukan penyelenggaraan RUPS Luar Biasa Perseroan, namun hingga permohonan diajukan
(Pasal 80 UU No. 40 Tahun 2007) Direksi tidak juga melaksanakan permintaan pemegang sahan
agar dilakukan pemanggilan RUPS Luar Biasa Perseroan.
No copy data
No other version available