Skripsi
HAK EKONOMI ATAS PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL KARYA CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK DALAM MESIN KARAOKE BOOTH DIKAITKAN DENGAN LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
lagu dan musik merupakan karya cipta seseorang yang di sebut
pencipta seperti musikus, lirikus, ataupun aranser dengan mana lagu dan
musik tersebut memiliki nilai yang sangat ekonomis. Lagu dan musik
banyak digunakan secara komersial dalam usaha karaoke, salah satunya
karaoke booth yang merupakan jenis usaha karaoke yang menggunakan
mesin dan di sajikan dalam sebuah ruang kubus yang dapat ditemukan di
arena bermain funworld, timezone ataupun game master. Atas
penggunaan secara komersial tersebut sudah menjadi kewajiban pelaku
usaha untuk membayar imbalan royalti kepad pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif. Pengaturan mengenai Lembaga Manajemen Kolektif
nyatanya harus dikaji lebih dalam karena disamping adanya Lembaga
Manajemen Kolektif diatur pula Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
yang memiliki kewenangan dalam mengelola hak cipta bidang lagu dan
musik yang digunakan secara komersial khususnya pada karaoke booth.
Disamping itu, dengan adanya usaha karaoke booth di lapisan
masyarakat, sudahkah tercapai hak ekonomi bagi pencipta yang karyanya
digunakan di mesin karaoke tersebut. Dalam skripsi ini akan membahas
mengenai kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan
pemenuhan hak ekonomi pencipta atas penggunaan secara komersial
lagu dan/atau musik dalam karaoke booth.
Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian
kepustakaan yang menekankan pada tinjauan dari segi ilmu hukum
melalui norma-norma hukum khususnya Hukum Kekayaan Intelektual
tentang Hak Cipta dan bagaimana menerapkan norma-norma hukum
tersebut dalam praktiknya di kenyataan.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa, kewenangan
mengelola royalti hak cipta atas karya cipta lagu dan musik merupakan
kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam hal ini di
delegasikan kewenangannya kepada Lembaga Manajemen Kolektif yang
ditunjuk sebagai KP3R dan mengenai adanya karaoke booth nyatanya
belum memenuhi kepentingan pencipta hal ini dikarenakan tiap pelaku
usaha yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan hal ini, dalam
pelaksanaan mengelola royalti hak cipta, harus dilakukan koordinasi antar
Lembaga Manajemen Kolektif mengenai kewenangannya masing-masing,
serta perlu adanya kesadaran bagi pelaku usaha akan pentingnya hak
cipta bagi seorang pencipta
No copy data
No other version available