Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MA NO. 2925 K/PDT/2012 MENGENAI GUGATAN PEMBATALAN BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIBUAT TANPA PERSETUJUAN KESELURUHAN AHLI WARIS
Penelitian ini membahas mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
dalam hal melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang
dilakukan tanpa adanya persetujuan ahli waris lainnya dan pada akhirnya
berimplikasi kepada hak pembeli yang telah membeli tanah tersebut dengan
syarat serta prosedur yang sesuai sehingga dapat dikategorikan sebagai
pembeli beritikad baik. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
balik nama yang dilakukan secara sepihak telah memenuhi unsur dari PMH
dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli beritikad
baik yang dikesampingkan dalam keadaan tertentu.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
data sekunder atau data kepustakaan, spesifikasi penelitian yang dilakukan
adalah deskriptif analitis. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan
metode analisis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, Perbuatan Tergugat
II yang melakukan balik nama SHM menggunakan SKW pengganti adalah
perbuatan sepihak yang menutupi hak Penggugat sebagai ahli waris lain
yang juga berhak untuk dicantumkan namanya dalam balik nama SHM
tersebut, sehingga membuat unsur perbuatan sebagai unsur PMH telah
terpenuhi. Perbuatan tersebut di dalam teori hukum perdata klasik adalah
termasuk misfeasance, perbuatan yang dilakukan secara salah meskipun
pelakunya berhak melakukannya, perbuatan tersebut juga dilakukan dengan
kesengajaan atau ada unsur kesalahan. Unsur melawan hukum terpenuhi
sebab Tergugat II telah melanggar hak subyektif penggugat untuk
mendapatkan pembagian harta warisan dari Supinah yang mana adalah
istrinya. Akibatnya, penggugat tidak dapat menikmati bagian hak kebendaan
atas tanah tersebut yang mana merupakan unsur timbul kerugian. Jika tidak
ada perbuatan tersebut, penggugat masih dapat menikmati hak subyektifnya
melalui pembagian warisan, dengan kata lain ada hubungan kausal antara
kerugian dan perbuatan salahnya. Maka perbuatan Tergugat II telah
memenuhi semua unsur perbuatan melawan hukum. Sementara itu meskipun
pembeli beritikad baik pada prinsipnya harus dilindungi, namun ketika
dimasukkan dalam keadaan tertentu, ternyata hak pembeli beritikad baik
tersebut dapat dikesampingka
No copy data
No other version available