Skripsi
TINJAUAN HUKUM ATAS PERJANJIAN GADAI TANAH PERTANIAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN UU NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DAN UU NOMOR 56 PRP. TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN PADA MASYARAKAT DESA EMPLAK, PANGANDARAN, JAWA BARAT
khususnya masyarakat Desa Emplak, Pangandaran, Jawa Barat, selama
ini berprinsip pada sifat baik masyarakat Indonesia, yaitu adanya unsur hendak
menolong kepada yang memerlukan bantuan. Namun dalam prakteknya,
masih banyak tindakan-tindakan dalam gadai tanah yang justru merugikan
salah satu pihak yang melakukan perjanjian gadai. Keberadaan Undangundang
No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan-Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria dan Undang-undang No. 56 Prp. Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas
Tanah Pertanian yang mengatur permasalahan gadai tanah pertanian masih
belum disadari dan diketahui oleh masyarakat-masyarakat adat.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis
(empiris) yakni penelitian terhadap masalah dengan melihat dan
memperhatikan norma hukum yang berlaku dihubungkan dengan fakta-fakta
yang ada dari permasalahan yang ditemui dalam penelitian dan juga dengan
metode pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan atau
penelitian hukum doktrinal yang dapat diartikan sebagai penelitian hukum
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Spesifikasi penelitian
berupa deskriptif analitis melalui penelitian kepustakaan dengan
menggunakan studi dokumen dari perpustakaan Cisral Unpad dan
Perpustakaan Fakultas Hukum Unpad serta penelitian lapangan dengan
menggunakan studi wawancara yang dilakukan di Desa Emplak, sedangkan
metode yang digunakan dalam menganalisis adalah metode yuridis kualitatif.
Hasil analisis menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat adat
khususnya di Desa Emplak yang melakukan gadai tanah pertanian tidak sesuai
dengan undang-undang dan peraturan yang telah berlaku di Indonesia.
Diharapkan sosialisasi merata kepada seluruh lapis masyarakat mengenai
peraturan-peraturan gadai tanah ini supaya praktek gadai tanah di Indonesia
dapat mengikuti undang-undang dan segala peraturan yang berlaku
No copy data
No other version available