Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 266 K/PDT.SUS-BPSK/2014 MENGENAI SENGKETA ANTARA EVIE YULISNAWATY HARAHAP MELAWAN PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 266 K/PDT.SUS-BPSK/2014 MENGENAI SENGKETA ANTARA EVIE YULISNAWATY HARAHAP MELAWAN PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGANABSTRAKPada studi kasus ini, peneliti mengangkat permasalahan mengenai sengketa konsumen antara Nasabah melawan Bank. Nasabah mengalami kerugian berupa kehilangan dana pada rekening tabungannya akibat kartu ATM miliknya tidak dapat ditarik kembali dari mesin ATM. Nasabah meminta ganti rugi kepada pihak Bank namun pihak Bank menolaknya. Nasabah mengajukan permohonan kepada BPSK Kota Medan terkait masalah tersebut. BPSK Kota mengabulkan permohonan Nasabah dan mewajibkan Bank mengganti kerugian yang dialami Nasabah. Bank keberatan akan putusan BPSK Kota Medan tersebut dan mengajukan permohonan keberatan kepada Pengadilan Negeri Kota Medan. Pengadilan Negeri Kota Medan mengabulkan permohonan Bank dan membatalkan putusan BPSK Kota Medan. Nasabah keberatan akan putusan Pengadilan Negeri Medan dan memohon Kasasi kepada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari Nasabah dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan. Berdasarkan hal itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim terkait penolakan permohonan Kasasiyang diajukan oleh Nasabah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/Pdt.Sus-BPSK/2014. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui perihal perlindungan konsumen terhadap Nasabah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.Berdasarkan hasil penelitian, Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/Pdt.Sus-BPSK/2014 yang menyatakan bahwa kerugian yang dialami Nasabah merupakan kelalaian Nasabah sendiri belum tepat secara hukum. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kepastian Hukum Positif di Indonesia belum terimplementasikan dengan baik. Selanjutnya, peneliti menilai bahwa Majelis Hakim tidak memerhatikan fakta bahwa Bank gagal dalam menjaga keamanan dan kenyamanan layanan jasa keuangannya. Minimnya pengamanan pada mesin ATM yang merupakan bagian dari layanan jasa keuangan yang disediakan Bank menyebabkan kerugian pada Nasabah. Dalam hal ini, Bank wajib mengganti kerugian Nasabah sebagai kompensasi atas kelalaian Bank dalam menjaga keamanan dan kenyamanan layanan jasa keuangannya.
No copy data
No other version available