Skripsi
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3520K/PDT/2016 TENTANG SENGKETA GANTI KERUGIAN BAGI PETANI TAMBAK YANG MENGGARAP TANAH PAKUALAMAN GROUND (PAG) AKIBAT PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Setiap Orang maupun Badan Hukum yang terkena dampak
pengadaan tanah memiliki hak atas ganti kerugian. Namun ganti kerugian
tersebut hanya dapat diberikan kepada pihak yang memiliki hak atas objek
yang terkena dampak pengadaan tanah tersebut.Marjuki merupakan
petani tambak yang mendirikan tambaknya di atas tanah milik Paku
Alaman atau dikenal dengan istilah Paku Alaman Ground (PAG). Tambak
milik Marjuki tersebut teridentifikasi sebagai salah satu lahan yang
terkena dampak pengadaan tanah untuk pendirian bandara baru di Kulon
Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai pihak panitia pendirian
bandara baru Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta dengan PT. Angkasa Pura I menyatakan bahwa Marjuki tidak
berhak atas ganti kerugian pengadaan tanah karena tambak tersebut
didirikan diatas lahan milik Paku Alaman. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui keabsahan pendirian tambak oleh Marjuki diatas tanah Paku
Alaman Ground (PAG) dan menganalisis Putusan Mahkamah Agung
Nomor 3520K/PDT/2016 yang menolak ganti kerugian pengadaan tanah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini
adalah yuridis normatif dan hasil penelitiannya diuraikan secara deskriptif
analitis yang dilakukan dengan mengkaji dan meneliti data berupa
Putusan Mahkamah Agung, data sekunder berupa Peraturan Perundangundangan
dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui bahwa pendirian tambak
oleh Marjuki diatas tanah Paku Alaman Ground tidak sah sehingga
Marjuki tidak berhak atas ganti kerugian pengadaan tanah. Selain itu
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3520K/Pdt/2016 dalam menolak ganti
kerugian pengadaan tanah kepada Marjuki telah tepat karena Marjuki
tidak memenuhi unsur-unsur sebagai pihak yang berh
No copy data
No other version available