Skripsi
KAJIAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI ELEKTRONIK (ONLINE DISPUTE RESOLUTION) PADA PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) ANTARA PELAKU USAHA DENGAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teknologi informasi saat ini telah banyak perkembangan yang
didukungoleh teknologi dengan adanya penyedia provider internet, hal ini
berimbas pada berbagai kemudahan yang dirasakan dan dinikmati oleh
masyarakat dan industri perdagangan. PT. Lazada Indonesia sebagai
market place yang menjual barang-barang retail yang kemudian di
distribusikan oleh PT. Lazada kepada konsumen untuk dijual melalui
perdagangan via internet (e-commerce). Prakteknya meningkatnya jumlah
arus transaksi perdagangan di internet akan menimbulkan efek, yaitu
semakin tinggi pula jumlah sengketa elektronik yang terjadi. Alternatif
Penyelesaian Sengketa yang dilakukan para pihak melalui Online Dispute
Resolution (ODR).
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Yuridis
Normatif yaitu pendekatan menekankan pada norma hukum serta
menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Pengumpulan data
dilakukan dengan cara mengumpulkan, meneliti, dan mengkaji berbagai
bahan pustaka (data sekunder) baik berupa bahan hukum primer,
sekunder, maupun tersier, yang menyangkut tentang Penyelesaian
Sengketa Online dengan cara Negosiasi Online.
Terdapat hal-hal yang dapat diperoleh dari hasil penelitian ini.
Pertama, mengenai penyelesaian sengketa yang ada di Indonesia belum
dapat mengakomodir penyelesaian sengketa secara online, seperti halnya
kasus yang penulis angkat pihak konsumen dapat menerapkan
penyelesaian sengketa dengan online sesuai amanat Undang-Undang No.
30 tahun 1999 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Kedua, pihak
yang dijadikan sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus antara
Konsumen dengan PT. Lazada dapat mengikat secara hukum
berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dan Undang-Undang
No. 11 Tahun 2011 APS online lebih memiliki “kekuatan mengikat”
dibandingkan dengan APS konvensional. Dalam dunia cyber, penegakan
putusan APS konvensional yang benar-benar tidak mengikat, bergantung
pada kendali uang dari para pihak, reputasi mereka, dan pengawasan
yang dilakukan oleh institusi privat yang berhubungan dengan provider
ODR
No copy data
No other version available