Skripsi
KEDUDUKAN ATAU FUNGSI JAMINAN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN SISTEM MUDHARABAH PADA BANK DKI SYARIAH CABANG BANDUNG MENURUT HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Jaminan pada dasarnya dalam sebuah kontrak bagi hasil seperti mudharabah,
eksistensi dari jaminan tidak dibutuhkan, mengingat didalamnya sudah mengatur
mengenai risiko bagi para pihak ketika terjadi kerugian. Tingkat urgenitas dari sebuah
jaminan adalah berkaitan dengan kekhawatiran shahibul mal mengenai kemungkinan
terjadinya penyelewengan yang dilakukan mudharib. Dengan kata lain moral hazard
menjadi factor mengapa jaminan menjadi penting.
Adanya jaminan juga diharapkan dapat mengcover kemungkinan terjadinya Total
Loss. adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan status kedudukan mengenai
jaminan dan memperoleh gambaran dalam praktik mengenai fungsi jaminan. Dalam
penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian praktis dan teoritis.
Simpulannya adalah Kedudukan fungsi jaminan dalam perjanjian pembiayaan
dengan sistem Mudharabah pada Bank DKI Syariah Cabang Bandung, yaitu untuk
menjamin kredit yang diajukan nasabah pada bank DKI Syariah Cabang Bandung apabila
selama masa pembiayaan nasabah wanprestasi dan tidak dapat mengembalikan
pinjamannya, maka jaminan dari nasabah tersebut dapat dieksekusi, maka dalam hal ini
pihak bank terlindungi.
No copy data
No other version available