Skripsi
KAJIAN TERHADAP IZIN INDUSTRI KULIT DI SUKAREGANG KABUPATEN GARUT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN
Sentra Industri Penyamakan Kulit didaerah Sukaregang Kabupaten
Garut, menopang hajat hidup sebagian besar masyarakat Garut. Kerajinan kulit
juga merupakan salah satu produk khas Kabupaten Garut yang menjadi ikon
Kabupaten Garut. Namun seiring berkembangnya perindustrian kulit tersebut
maka timbul pula beberapa masalah, diantaranya tidak baiknya penegakan
aturan perizinan yang berkaitan dengan industri kulit ini, maka berdampak pada
timbulnya masalah lain, diantaranya adalah masalah terkait limbah industri kulit
yang tergolong kedalam limbah kimia B3, yang pembuangan dan pengelolaan
limbahnya tidak dikelola secara baik. Mayoritas pemilik usaha industri kulit di
Sukaregang langsung membuang limbah berbahaya tersebut ke aliran Sungai
Cimanuk yang mengakibatkan pencemaran pada daerah aliran sungai tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif, yang hasilnya dianalisis dengan metode normatif
kualitatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan memberikan
gambaran terkait Izin Industri Kulit yang di dasarkan pada Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan pertama, Proses
pemberian Izin Industri Penyamakan Kulit didaerah Sukaregang Kabupaten
Garut jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang
Izin Lingkungan yang semestinya diawali dengan Permohonan Izin Lingkungan,
kemudian jika Izin Lingkungan diberikan barulah Izin Usaha dapat diterbitkan.
Kedua, Sinkronisasi Peraturan Bupati Garut Nomor 61 Tahun 2014 Tentang
Mekanisme Pelayanan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Kabupaten Garut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
Tentang Izin Lingkungan. Ketiga, Kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah
Daerah Kabupaten Garut dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan dalam pemberian Izin Industri
Penyamakan Kulit di Sukaregang Kabupaten Garu
No copy data
No other version available