Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERDANGAN ANAK TERKAIT KEGIATAN PROSTITUSI SECARA ONLINE DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Anak sebeneranya merupakan bagian dari generasi yang berperan sangat penting
sebagai penentu suksesnya suatu bangsa. Pemahaman yang rendah mengenai arti
keberadaan anak oleh masyarakat, serta komitmen dan tanggung jawab orang tua dan/atau
keluarga yang dinilai masih rendah merupakan salah satu penyebab seorang anak
terjerumus ke dalam pergaulan yang tidak baik. Alasan kemiskinan dan lingkungan juga
membuat seorang anak rela melakukan apa saja demi mendapatkan kebutuhan yang
tercukupi. Maka dari itu, tujuan dari penelitian ini agar masyarakat mengehetahui bagaimana
perlindungan hukum terhadap anak yang diperdagangkan melalui kegiatan prostitusi online,
serta bagaimana tanggung jawab orang tua sebagai wali seorang anak yang seharusnya
mendapatkan haknya ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dan
bersifat deskriptif analisis, dimana penelitian yang dilakukan dengan cara meleniti bahan
pustaka melalui buku-buku, peraturan perundang-undangan, seperti UUD 1945, UndangUndang
Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindang Pidana Perdagangan Orang, serta
bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan masalah skripsi ini, kemudian spesifikasi dalam
penilitian adalah deskriptif analisis, metode pengumpulan data dilakukan dengan cara
pengumpulan data sekunder, baik itu yang berupa bahan hukum primer maupun yang berupa
bahan hukum sekunder, berupa studi dokumen dan wawancara. Metode analisis data dalam
penarikan analisis dari hasil penelitian yang sudah terkumpul diakukan secara normatifkualitatif.
Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa, pertama, pada praktiknya
sanksi-sanksi yang seharusnya diberikan kepada pelaku perdagangan anak terkait kasus
prostitusi online menurut Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak
Pidana Perdagangan Orang yang berlaku belum sesuai karena dalam Undang-Undang
tersebut belum adanya sanksi-sanksi dan peraturan yang mengatur secara spesifik tentang
Prostitusi Online Anak maka dari itu tidak membuat para pelaku takut maupun para pelaku
jera dan anak pun menjadi korban. Kedua, tanggung jawab orang tua sebagai wali
seharusya berkewajiban dan bertangggung jawab untuk melindungi dan memberikan
pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak dalam perkembangan
anaknya sesuai dalam Undnag-Undnag Perlindungan Anak.
No copy data
No other version available