Skripsi
LEGAL MEMORANDUM TERHADAP DUGAAN PRAKTEK MONOPOLI DALAM USAHA AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) MEREK AQUA YANG DILAKUKAN OLEH PT. TIRTA INVESTAMA BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Di masa ini, air minum dalam kemasan merupakan salah satu kebutuhan
yang penting bagi sebagian besar orang. Salah satu alasan utamanya adalah
faktor kepraktisan, di masyarakat yang serba cepat dan mengedepankan
efisiensi dalam hal apapun, air minum dalam kemasan menjadi kesempatan
bisnis yang menjanjikan bagi banyak pihak. Sebagai lahan yang memiliki
potensi menghasilkan keuntungan yang sangat besar, bisnis air minum dalam
kemasan mendatangkan masalah baru yaitu persaingan tidak sehat. Salah
satunya dilakukan oleh pemilik merek dagang Aqua, PT. Tirta Investama. Yang
dirugikan adalah pemilik merek dagang Le Minerale, PT. Tirta Fresindo Jaya
yang kemudian melayangkan somasi melalui media cetak atas dugaan
monopoli pasar yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama terhadap produk Le
Minerale, berupa pelarangan penjualan produk Le Minerale oleh toko maupun
pedagang.
Kasus ini dikaji menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, yang
dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Data primer
didapatkan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Data sekunder
diperoleh dari bahan hukum primer yang diantaranya merupakan KUH Perdata,
Undang-Undang no. 40 Tahun 2007, dan UU No. 5 Tahun 1999, serta undangundang
pendunkung lainnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Tirta Investama telah
memenuhi semua unsur pelanggaran pada Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal
19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PT. Tirta Fresindo Jaya sebagai pihak
yang dirugikan dapat melakukan pelaporan atas pihak PT. Tirta Investama
kepada KPPU yang merupakan lembaga berwenang dalam pengawasan serta
penyelesaian sengketa praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat di
Indonesia.
No copy data
No other version available