Skripsi
POLITIK HUKUM PEMBERIAN BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM HUKUM KEIMIGRASIAN INDONESIA
Bebas visa kunjungan merupakan pranata keimigrasian Indonesia yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU No.6 Tahun 2011) sebagai
ketentuan pengecualian bagi orang asing dalam kewajiban memiliki visa untuk masuk ke
wilayah Indonesia yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui peraturan presiden.
Dalam perjalanannya, hukum keimigrasian Indonesia mengalami perubahan politik hukum
dari sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 (selanjutnya disebut UU No.9
Tahun 1992) cenderung menerapkan kebijakan selektif yang tertutup mengalami perubahan
sebagaimana tercermin pada UU No.6 Tahun 2011 menjadi lebih terbuka. Bebas visa
kunjungan sendiri ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun
2016 (selanjutnya disebut Perpres No.21 Tahun 2016). Oleh karena itu, penelitian ini
menganalisis mengenai kedudukan bebas visa kunjungan dalam politik hukum keimigrasian
Indonesia serta menganalisis kesesuaian Perpres No.21 Tahun 2016 dengan politik hukum
keimigrasian Indonesia.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan melakukan
studi terhadap kepustakaan terkait dan dilengkapi dengan penelitian lapangan berupa
wawancara dengan beberapa narasumber. Spesifikasi penelitian ini berupa deskriptif
analitis dan evaluatif, yaitu penelitian dilaksanakan dengan menggambarkan politik hukum
pemberian bebas visa kunjungan dengan politik hukum keimigrasian Indonesia dan
mengevaluasi Perpres tentang bebas visa kunjungan sebagai penerapan bebas visa
kunjungan. Hasil-hasil penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif.
Terdapat dua kesimpulan utama dalam penelitian ini. Pertama, UU No.6 Tahun 2011
memungkinkan politik hukum pemberian bebas visa kunjungan sejalan dengan politik
hukum keimigrasian Indonesia. Dari segi arah hukum, bebas visa ditempatkan pemerintah
sebagai upaya untuk menjawab tantangan globalisasi baik positif maupun negatif. Secara
substansi UU No.6 Tahun 2011 menjaga agar prinsip kebijakan selektif tetap dijalankan
dalam penerapan bebas visa kunjungan, hal tersebut tercermin pada penggunaan asas
timbal balik dan asas manfaat sebagai dasar pertimbangan pemerintah dalam pemberian
fasilitas bebas visa. Dari segi bentuk pengaturan, terdapat transformasi bentuk pengaturan
dari keputusan presiden menjadi peraturan presiden. Kedua, pengambilan kebijakan bebas
visa kunjungan yang tertuang dalam Perpres No.21 Tahun 2016 tidak sesuai dengan aspek
arah pengaturan dan aspek substansi hukum politik hukum pemberian bebas visa
kunjungan. Tujuan pemberian bebas visa kunjungan tidak dapat mengatasi dampak negatif
dari globalisasi yaitu adanya ancaman terhadap kemanan negara. Di sisi lain, pemberian
bebas visa kunjungan melalui Perpres No.21 Tahun tidak menggunakan asas timbal balik
dan asas manfaat sebagai dasar pertimbangan secara konsekuen. Dengan demikian,
kehadiran Perpres No.21 Tahun 2016 tidak sesuai dengan politik hukum keimigrasian
Indonesia.
No copy data
No other version available