Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE (ICJ) TENTANG PERBURUAN PAUS DI ANTARTIKA ANTARA AUSTRALIA DAN JEPANG (INTERVENSI OLEH NEW ZEALAND) TERTANGGAL 31 MARET 2014
Australia pada 31 Mei 2010 mengajukan permohonan kepada Mahkamah Internasional terhadap Jepang sebagai Tergugat dengan alasan penangkapan Paus di Antartika yang dilakukan Jepang dalam Program JARPA II adalah tidak sesuai dengan scientific purpose yang diusung oleh Jepang yang dianggap melanggar ketentuan dalam Pasal VIII Konvensi Perlindungan Paus. Tujuan dari penelitian kasus ini yaitu untuk menganalisis pelanggaran terhadap Pasal VIII Konvesi Perlindungan Paus yang diakibatkan oleh perbedaan penafsiran.
Metode yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini yaitu metode deskriptif analitis yang diawali dengan pendekatan yuridis normatif, dan data utama berupa data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan.
Berdasarkan penafsiran Mahkamah Internasional, Mahkmahah memiliki yursidksi dalam kasus ini sesuai dalam ketentuan Statuta Mahkamah. prgoram JARPA II yang dilakukan Jepang dalam perburuan Paus adalah tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dalam tujuan Pasal dalam International Convention Regulation of Whaling, khususnya Pasal VIII. Keputusan Mahkamah dengan mengabulkan permohonan Australia adalah melarang Jepang untuk melanjutkan program JARPA II.
No copy data
No other version available