Skripsi
PELAKSANAAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH TERHADAP HAK GUNA USAHA YANG TERKENA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL TRANS SUMATERA RUAS TERBANGGI BESAR-PEMATANG PANGGANG DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pelaksanaan ganti kerugian dalam pengadaan tanah harus diberikan
secara layak dan adil. Hal ini berkaitan dengan hak atas tanah yang terkena
suatu proyek pembangunan berdasarkan atas kepentingan umum. Dalam
pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar-Pematang
Panggang, melalui Hak Guna Usaha yang dipegang beberapa perusahaan.
Beragamnya kepentingan masing-masing pihak yang berhak menerima ganti
kerugian menimbulkan beberapa kendala hukum dalam pelaksanaannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan proses pelaksanaan ganti rugi
dalam pengadaan tanah terhadap Hak Guna Usaha dikaitkan dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan untuk mengetahui kendala
hukum yang dihadapi dalam pelaksanaan ganti rugi dan upaya yang
dilakukan dalam menyelesaikan kendala hukum yang ada.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis dimana penelitian didasarkan
kepada hukum positif yang berlaku disertai dengan teori hukum, fakta-fakta
hukum, asas-asas hukum, serta berbagai pengertian hukum untuk
menganalisis permasalahan yang ada agar didapatkan gambaran yang
bersifat menyeluruh berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan ganti kerugian dalam
pengadaan tanah terhadap Hak Guna Usaha pada proyek pembangunan
Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang telah
sesuai dan dapat memberikan ganti rugi yang layak dan adil. Namun terdapat
kendala hukum seperti adanya klaim kepemilikan ganda atas Hak Guna
Usaha, kurangnya kesadaran beberapa pihak untuk melakukan upaya hukum
ketika tidak terjadi klaim ganda terkait hak atas tanah, serta terdapat
kesalahan dalam pendataan luas lahan. Beberapa upaya guna mengatasi
kendala hukum tersebut antara lain, berupa konsinyasi, meminta perusahaan
untuk bersifat kooperatif, memanfaatkan dengan baik pelaksanaan
musyawarah ganti rugi, serta diberikannya edukasi terkait pembangunan
yang didasarkan atas kepentingan umum.
No copy data
No other version available