Skripsi
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENETAPAN KEMBALI STATUS TERSANGKA TERHADAP TERSANGKA YANG SEBELUMNYA TELAH DIBATALKAN OLEH PUTUSAN PRAPERADILAN DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 42/PUU-XV/2017
Putusan MK No.42/PUU-XV/2017 menjadi dasar bagi penyidik
untuk melakukan penetapan kembali status tersangka terhadap tersangka
yang sebelumnya telah dibatalkan oleh putusan praperadilan.
Berdasarkan putusan tersebut maka seseorang dapat ditetapkan sebagai
tersangka secara berkali-kali yang juga dapat diikuti dengan pengajuan
permohonan praperadilan secara berkali-kali. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui kepastian hukum dari ditetapkannya kembali status
tersangka terhadap tersangka yang sebelumnya telah dibatalkan oleh
putusan praperadilan serta untuk menilai profesionalisme penyidik terkait
dengan penetapan kembali status tersangka tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa
pendekatan yuridis normatif dengan spesifkasi bersifat deskriptif yang
sumbernya berasal dari bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan
yang digunakan secara spesifik dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan pendekatan historis yang menitikberatkan pada sejarah
lembaga hukum dari waktu ke waktu.
Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa penetapan
kembali status tersangka terhadap tersangka yang sebelumnya telah
dibatalkan oleh putusan praperadilan menimbulkan ketidakpastian hukum
karena tidak terdapat batasan yang jelas terkait berapa kali seseorang
dapat ditetapkan sebagai tersangka, selain itu hal tersebut juga
menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dari penyidik dari dilakukannya
penetapan kembali status tersangka tersebut
No copy data
No other version available