Skripsi
TINJAUAN TENTANG KEGIATAN PEMASARAN PRODUK RITEL DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN UMKM DI KOTA PADANG DIKAITKAN DENGAN UU NO.5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN UU NO. 20 TAHUN 2008 TENTANG UMKM
Keberadaan ritel memiliki pro and kontra dalam penerimaannya di
masyarakat, di satu sisi ritel memberikan pelayanan dan fasilitas yang
bagus, di sisi lain karena dominasi pasaran ritel yang dapat
mengenyampingkan posisi pasar dari ritel tradisional dan UMKM.
Kegiatan pemasaran produk dari ritel modern di Kota Padang membuat
ritel tradisional dan unit UMKM tidak berkembang sebagaimana mestinya.
Sehingga memuculkan ketidakseimbangan pasar oleh ritel modern yang
berpengaruh terhadap perkembangan UMKM.
Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis
normatif, penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah
atau norma-norma dalam hukum positif. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan cara studi kepustakaan, yakni melalui bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier, studi lapangan melalui wawancara, serta
studi virtual melalui informasi yang bersumber dari internet. Adapun
metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa kegiatan pemasaran produk
ritel di Kota Padang telah mengikutsertakan UMKM di dalamnya, namun di
lain sisi masih adanya hal yang bertentangan dengan UU No.5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Apabila dikaitkan dengan UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM,
unit UMKM sendiri telah difasilitasi oleh pemerintah dalam
pengembangannya agar tidak dikesampingkan dengan banyaknya ritel
modern di pasaran. Pada Bab V Pasal 7 ayat (1) Undang-undng No. 20
Tahun 2008 tentang UMKM menjelaskan adanya aspek yang dilakukan
pemerintah dan pemerintah daerah untuk menumbuhkan iklim usaha dan
sebagian aspek tersebut telah dijalankan oleh pemerintah dalam
peningkatan kualitas sehingga dapat memberdayakan UMKM. Pemerintah
mengharuskan bahwa setiap ritel modern di Kota Padang
mengikutsertakan UMKM di dalamnya minimal 30% (tiga puluh persen).
Praktiknya masih terdapat permasalahan yang memerlukan perhatian dari
pemerintah dalam memberdayakan UMKM agar berjalan sebagaimana
mestinya.
No copy data
No other version available