Skripsi
PRAKTIK JUAL BELI TANAH PEMAKAMAN DI JAKARTA YANG BERUJUNG PADA TIMBULNYA MAKAM FIKTIF DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
Kelangkaan ketersediaan tanah makam terjadi di Jakarta. Karenanya timbul rasa khawatir
di masyarakat, maka terdapat oknum yang merupakan pegawai di TPU melakukan jual beli tanah
pemakaman, dimana tanah makam tersebut dibuat menjadi makam fiktif untuk mengelabuhi
pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami jual beli tanah
pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta ditinjau dari peraturan perundangundangan
terkait dan untuk mengetahui dan memahami tindakan hukum bagi penjual dan
pembeli tanah pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta bisa berujung
menjadi timbulnya makam fiktif ditinjau dari peraturan perundang-undangan terkait.
Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan sifat dari
penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasakan data
yang diperoleh lalu dianalisa berdasarkan peraturan perundang-undangan, literatur, serta bahan
lain yang berhubungan dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data dan selanjutnya data
dianalisis secara yuridis normatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah jual beli tanah pemakaman di TPU di
Jakarta dilarang oleh Pasal 37 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 Tentang
Pemakaman. Pihak pembeli tidak mendapatkan tindakan hukum berupa apapun, penjual tanah
makam yang merupakan PNS diberikan hukuman sesuai dengan PP 54 Tahun 2003 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri
Sipil, namun hingga saat ini hukuman yang diberikan hanya berupa penurunan jabatan,
sedangkan penjual yang merupakan PHL atau perawat makam dimasukkan kedalam ranah
pungutan liar.
No copy data
No other version available