Skripsi
TANGGUNG JAWAB DOKTER KO-ASISTEN DALAM MENJALANKAN PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN DI RUMAH SAKIT BERDASARKAN KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Dokter sebagai tenaga medis, dapat meningkatkan kualitas kesehatan tiap individu seseorang. Untuk menjadi dokter biasanya diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran. Pendidikan dokter di Indonesia membutuhkan 10 semester untuk menjadi dokter, 7 semester untuk mendapatkan gelar sarjana (Sarjana Kedokteran /S.Ked) ditambah 3 sampai 4 semester kepaniteraan klinik senior atau ko-asisten di Rumah Sakit. Kepaniteraan klinik/pendidikan profesi, bertujuan untuk lebih mengenalkan dunia kedokteran pada para calon dokter dan untuk mendapatkan gelar profesi dokter. Penelitian ini akan membahas bagaimana kedudukan hukum dan tanggung jawab hukum dokter ko-asisten / sarjana kedokteran dalam melaksanakan pembelajaran berupa pelayanan kesehatan terhadap pasien dikaitkan dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah secara deskriptif analitis, yaitu dengan memberikan gambaran secara menyeluruh tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif, karena penelitian ini menjelaskan secara yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan dan wawancara.
Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan hukum dokter koas di rumah sakit hanyalah sebagai peserta didik dari fakultas kedokteran, sebagai dokter ko-asisten mereka diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan medis layaknya dokter namun dengan pengawasan dan kontrol dari dokter pembimbing. dokter ko-asisten hanya bertanggungjawab terhadap kesalahan yang dilakukannya secara mandiri atau tanpa perintah dan arahan dari supervisornya, selama seorang dokter ko-asisten menjalankan bagian nya sesuai dengan Pedoman Profesi Dokter maka setiap tindakan medis yang dilakukannya adalah menjadi tanggung jawab dokter pembimbingnya.
No copy data
No other version available