Skripsi
KLAUSUL LARANGAN MENGUBAH BENTUK NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945: PERSPEKTIF IDENTITAS KONSTITUSI
Terdapatnya klausul larangan mengubah suatu ketentuan telah menjadi
fenomena lazim dari konstitusi-konstitusi dunia. Indonesia pun termasuk negara
yang terpengaruh fenomena itu, dimana pasca amandemen UUD 1945, dibentuk
klausul yang melarang mengubah bentuk negara kesatuan serta bentuk
pemerintahan republik yang dianut Indonesia (bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia). Diadakannya klausul larangan mengubah dalam konstitusi umumnya
bertujuan melindungi identitas konstitusi atau nilai-nilai esensial yang terdapat di
dalamnya, sehingga mengubahnya dianggap membuat suatu konstitusi berubah
menjadi konstitusi yang amat berbeda. Maka itu penelitian ini membahas klausul
yang melarang mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
perspektif identitas konstitusi, dimana akan dianalisis apa sajakah faktor-faktor yang
melatarbelakangi kemunculannya, sehingga dapat diketahui apakah benar bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia berkedudukan sebagai identitas konstitusi.
Kemudian penelitian ini juga akan menganalisis mengenai apakah implikasi yang
ada dari ketentuan tersebut terhadap kewenangan MPR mengubah UUD 1945.
Spesifikasi dari penelitian ini ialah deskriptif analitis yang bertujuan
menggambarkan dan menganalisis mengenai fakta-fakta dari objek yang diteliti,
kemudian menghubungkannya dengan teori-teori yang terkait. Metode pendekatan
yang digunakan ialah socio-legal, yakni pendekatan interdisipliner yang memadukan
pendekatan hukum doktrinal dengan pendekatan ilmu sosial. Selain itu penelitian ini
juga menggunakan pendekatan perbandingan hukum yang bertujuan mencari
sebab-musabab sesuatu.
Berdasarkan faktor-faktor yang melatarbelakanginya, terbukti klausul yang
melarang mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan
melindungi identitas UUD 1945. Dengan kedudukannya tersebut, maka perubahan
terhadap bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan melalui
mekanisme amandemen secara normal oleh MPR, meski demikian bukan berarti
perubahan terhadapnya sama sekali tidak dapat dilakukan, perubahan terhadapnya
masih dapat dilakukan, hanya cara merubahnya harus dilakukan secara extra
constitutional oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang sesungguhnya. Cara
extra constitutional ini dapat diwujudkan MPR dengan menginisiasikan mekanisme
referendum yang sebenarnya tidak memiliki landasan di dalam UUD 1945, dengan
melibatkan rakyat yang memiliki hak pilih untuk menentukan apakah bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia akan diubah atau tidaknya.
No copy data
No other version available