Skripsi
PRINSIP FAIR AND EQUITABLE TREATMENT DALAM ASEAN-CHINA FREE TRADE AGREEMENT DALAM BIDANG PENANAMAN MODAL ANTARA INDONESIA DAN CINA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Pada tanggal 15 Juni 2004, Indonesia meratifikasi ASEAN-China Free Trade Agreement melalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004. Adanya ACFTA sejatinya membawa potensi bagi Indonesia untuk dapat meningkatkan arus investasi Indonesia-Cina. Salah satu prinsip mendasar investasi yang telah dijadikan standar minimal di dunia adalah prinsip fair and equitable treatment dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun, dalam praktiknya, Indonesia belum menerapkan unsur-unsur dalam prinsip FET dalam investasinya dengan Cina sehingga belum terciptanya kepastian hukum dan administrasi dalam penanaman modal asing di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan meneliti doktrin-doktrin dan asas-asas hukum ekonomi internasional, khususnya di bidan perdagangan internasional dan penanaman modal asing. Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraruran perundang-undangan dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan suatu objek penelitian. Tahap penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mencari data sekunder menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat prinsip substantif dan prinsip prosedural dalam prinsip FET yang belum diimplementasikan dengan baik di Indonesia, seperti prinsip transparansi, legitimate expectation, dan sustainable development. Adapun cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk memanfaatkan ACFTA dengan prinsip FET ini adalah dengan melakukan harmonisasi regulasi , khususnya aturan yang tumpang tindih dan penyederhanaan administrasi yang selama ini menyulitkan investor.
No copy data
No other version available