Skripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP SENGKETA TANAH WAKAF YANG TIDAK MEMILIKI AKTA IKRAR WAKAF ANTARA WAKIF DAN NAZHIR DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
Skripsi ini meneliti terhadap kasus yang terjadi di Indramayu dan kasus perkara di Pengadilan Agama Bogor Jawa Barat, kasus ini merupakan kasus penguasaan tanah wakaf oleh wakif, ahli waris dan pihak ketiga akibat tidak adanya pencatatan wakaf secara adminsitrasi. tujuan dari penelitian ini yaitu untuk membuktikan kedudukan tanah wakaf yang tidak memiliki akta ikrar menurut Hukum islam dan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 di Pondok Pesantren Darussalam Indramayu dan Masjid al-Munawarah Bogor, serta untuk mengkaji proses penyelesaian sengketa tanah wakaf yang ditempuh para pihak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu suatu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan di bidang hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti serta kaitannya dengan penerapan dalam praktik. Kesimpulan penelitian ini antara lain bahwa kedudukan tanah wakaf yang tidak memiliki akta ikrar wakaf menurut hukum Islam sah apabila syarat dan rukun pewakafan terpenuhi, namun menurut hukum positif Indonesia keberadaan tanah wakaf harus ditunjang dengan adanya pencatatan administrasi agar tanah wakaf tersebut mendapatkan perlindungan hukum serta agar tanah wakaf tersebut terhindar dari penyimpangan-penyimpangan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Permasalahan yang timbul akibat tidak adanya pencatatan wakaf dapat diselesaikan sesuai dengan bunyi Pasal 62 UU Wakaf dan dari Sumber Hukum Islam, secara garis besar penyelesaian sengketa Wakaf harus dilakukan secara damai dan apabila tidak dapat diselesaikan secara damai para pihak dapat menyelesaikan yamelalui pengadilan, pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus adalah Pengadilan Agama, namun dalam penelitian ini masih ditemukan para pihak yang menyelesaikan sengketanya di Pengadilan Negeri.
No copy data
No other version available