Skripsi
TANGGUNG JAWAB BADAN PENGELOLA TERHADAP PEMILIK SATUAN UNIT CONDOMINIUM HOTEL (CONDOTEL) ATAS PENGHENTIAN PEMBAYARAN RETURN ON INVESTMENT DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Condotel sebagai salah satu alternatif investasi di bidang properti
saat ini sedang diminati oleh investor. Pada pelaksanaannya, badan
pengelola sebagai pihak yang melakukan pengelolaan atas condotel
kerap kali melalaikan kewajibannya dengan menghentikan pembayaran
atas Return on Investment sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli. Penghentian pembayaran atas Return on
Investment tersebut tentu menimbulkan kerugian bagi pemilik satuan unit
condotel selaku konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menganalisis tanggung jawab badan pengelola terhadap pemilik satuan
unit condotel atas penghentian pembayaran Return on Investment dan
Upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh pemilik satuan unit condotel
untuk menuntut pertanggungjawaban badan pengelola atas kerugian yang
ditimbulkan ditinjau dari hukum positif di Indonesia.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yang
bertitik tolak dari data sekunder dengan menjalankan dua tahap penelitian,
yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data primer
didapatkan melalui pengumpulan bahan dari beberapa narasumber, yaitu
Kuasa Hukum pemilik satuan unit condotel di New Kuta Condotel.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dan analis data
dilakukan dengan normatif kualitatif.
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa tanggung jawab PT
New Kuta Condotel selaku badan pengelola terhadap pemilik satuan unit
condotel di New Kuta Condotel atas penghentian pembayaran Return on
Investment yang dilakukannya adalah dengan melakukan upaya negosiasi
untuk menentuan nilai ganti kerugian yang diberikan. Upaya penyelesaian
sengketa yang dapat ditempuh oleh pemilik satuan unit condotel untuk
menuntut pertanggungjawaban PT New Kuta Condotel adalah melalui
arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia karena keterikatan para
pihak dengan klausul arbitrase yang tercantum dalam Pasal 15 butir 1
Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
No copy data
No other version available