Skripsi
PENGATURAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA LUBUKLINGGAU DIKAITKAN DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA LUBUKLINGGAU TAHUN 2012 – 2032
Ruang Terbuka Hijau di lingkungan perkotaan saat ini merupakan hal yang wajib yang harus tersedia, minimal 30% dari luas wilayah kota sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Berdasarkan hal tersebut timbul dua permasalahan yang harus diteliti lebih lanjut di Kota Lubuklinggau. Yang pertama, keberadaan Ruang Terbuka Hijau baik privat maupun publik di Kota Lubuklinggau saat ini kurang dari 4% di mana ini masih belum sesuai dengan aturan yang seharusnya. Permasalahan yang selanjutnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau tahun 2012 – 2032 belum dilengkapi dengan Rencana Detil Tata Ruang serta Peraturan Zonasi untuk mengatur secara rinci mengenai ruang terbuka hijau di Kota Lubuklinggau yang nantinya dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam upaya memenuhi proporsi minimal Ruang Terbuka Hijau.
Penulisan skripsi ini dikaji dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis, yaitu menitikberatkan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperoleh kemudian dianalisis berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007, PP nomor 13 tahun 2017, literatur-literatur, serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perincian ruang terbuka hijau seharusnya diatur lebih detail didalam RDTR dan Peraturan Zonasi. Walaupun keberadaan Ruang Terbuka Hijau hanya sebesar 3,72% dari luas wilayah Kota Lubuklinggau, kondisi lingkungan hidup di Kota Lubuklinggau tetap lestari karena dipengaruhi keberadaan kawasan lindung dan perkebunan di sekitar kota yang sangat luas.
No copy data
No other version available