Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA HERBAL KAVA YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM UNDANG- UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA
Peredaran zat narkotika jenis baru yang disebut sebagai New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia masih merupakan tantangan bagi pemerintah dan menjadi suatu hal yang sulit untuk diatasi. Salah satu permasalahan terkait penegakan hukum zat narkotika bernama Kava yaitu belum diaturnya zat Kava tersebut sebagai narkotika jenis baru dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji penentuan kategorisasi zat narkotika di Indonesia pada Undang-Undang Narkotika beserta lampirannya sehingga dapat menghasilkan sistem penegakan hukum yang lebih cepat dan tepat dalam memberantas tindak pidana narkotika dan untuk menjelaskan penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap penyalahguna zat narkotika herbal pada Kava yang tidak diatur oleh Undang-Undang Narkotika dan Permenkes No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sehingga memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap proses penegakan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, lalu spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskiptif analisis yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori serta praktik di lapangan sehingga akan didapatkan jawaban dari analisis tersebut dan dapat dipertanggungjawabkan oleh peneliti. Analisis yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa penentuan kategorisasi zat-zat yang berdampak sama dengan narkotika di Indonesia pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika beserta lampirannya sudah tepat. Karena sudah sesuai dengan sistem hukum Indonesia yang merupakan Civil Law yaitu aturan hukum yang utama adalah aturan tertulis. Serta Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika herbal Kava yang tidak diatur dalam UndangUndang Narkotika dan Permenkes No. 2 Tahun 2017 adalah tidak dapat dilakukan atau diproses. Hal tersebut berdasarkan asas legalitas dimana tidak ada tindak pidana sebelum terdapat aturan yang mengatur hal tersebut.
No copy data
No other version available