Skripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BEKERJA DI SEKTOR INFORMAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG
Anak sebagai generasi muda yang akan menentukan kesejahteraan bangsa di masa mendatang memerlukan suatu pembinaan secara fisik maupun mental yang berkesinambungan sesuai dengan tahap-tahap perkembangannya agar dapat sejahtera lahir dan batinnya. Salah satu hal yang akan menghambat perkembanga anak pada masa pertumbuhannya adalah anak yang bekerja pada usia dini layaknya orang dewasa. Permasalahan anak yang bekerja merupakan salah satu penelantaran hak asasi anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar. Oleh karena itu, perlunya suatu perlindungan hukum terhadap hak-haknya agar tidak ada lagi penelantaran terhadap hak-hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan perlindungan hukum anak yang bekerja di sektor informal serta tanggung jawab pemerintah dalam upaya penanggulangan anak yang bekerja di sektor informal.
Metode yang digunakan pada pendekatan penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka melalui buku-buku, peraturan perundang-undangan, seperti UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan masalah skripsi ini. Kemudian spesifikasi dalam penelitian adalah deskriptif analisis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara pengumpulan data sekunder, baik itu yang berupa bahan hukum primer maupun yang berupa bahan hukum sekunder, berupa studi dokumen dan wawancara. Metode analisis data dalam penarikan analisis dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dilakukan secara normatif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak ada perlindungan hukum terhadap anak yang bekerja di sektor informal untuk memperoleh hak-hak asasinya sebagai anak dihubungkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang sebenarnya sudah diatur secara tepat. Kemudian kurangnya upaya dari pemerintah untuk menanggulangi anak yang bekerja di sektor informal karena masih banyak anak yang bekerja di sektor informal di Indonesia. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena pemerintah seharusnya berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
No copy data
No other version available