Skripsi
KEDUDUKAN HUKUM AHLI WARIS DARI KETURUNAN TIONGHOA YANG BERPINDAH AGAMA MENJADI AGAMA ISLAM DALAM PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM, KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT TIONGHOA
Proses pewarisan pada masyarakat keturunan Tionghoa, meskipun
sudah ditentukan dalam pembagian waris diberlakukan hukum waris Islam
bagi keturunan Tionghoa yang memeluk agama Islam, kenyataannya
sebagian besar masyarakat keturunan Tionghoa lebih memilih
menggunakan sistem pembagian harta peninggalan berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ataupun secara Hukum Adat Tionghoa
sendiri. Tujuan dari penelitian ini untuk menentukan kedudukan hukum
ahli waris dari keturunan Tionghoa yang berpindah agama menjadi
agama Islam dalam pembagian harta peninggalan serta menentukan cara
pembagian harta peninggalan pada masyarakat keturunan Tionghoa yang
berpindah agama menjadi agama Islam dalam pembagian harta
peninggalan.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis
yaitu melalui pendekatan yuridis normatif serta menggunakan data berupa
primer, sekunder dan tersier berupa peraturan perundang-undangan dan
literatur hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
kepustakaan dan wawancara.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan
menurut Hukum Islam bukanlah merupakan ahli waris karena pewaris
bukan beragama Islam (Pasal 171 huruf c Tentang KHI), menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata tetap merupakan ahli waris (Pasal 852
KUHPerdata), menurut hukum adat Tionghoa ahli waris keturunan
Tionghoa yang berpindah agama menjadi agama Islam tetap merupakan
ahli waris dari pewaris. Cara pembagian harta peninggalan berdasarkan
hukum Islam karena bukan merupakan ahli waris maka tidak
mendapatkan bagian dari harta peninggalan, menurut Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata mendapatkan harta peninggalan yang sama
besar, sedangkan menurut hukum adat Tionghoa cara pembagiannya
sama besar sesuai dengan kesepakatan bersama
No copy data
No other version available