Skripsi
KEABSAHAN PENGELOLAAN ZAKAT OLEH LEMBAGA AMIL ZAKAT NON PEMERINTAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Pengelolaan zakat pada masyarakat Indonesia memiliki beberapa tujuan salah satunya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, sehingga harus ada suatu wadah untuk mengelola zakat tersebut. Lembaga pengelola zakat di Indonesia yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dikelola oleh pemerintah dan dibantu oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikelola oleh masyarakat. Ada perbedaan antara BAZNAS dan LAZ dari pengelolaan dana operasionalnya, BAZNAS mendapatkan biaya operasional dari APBN sedangkan LAZ menggunakan dana zakat untuk kepentingan operasionalnya. Persoalannya adalah penggunaan sebagian dana zakat yang dihimpun dari masyarakat digunakan oleh lembaga ini sebagai dana operasional. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui keabsahan pengelolaan zakat oleh Lembaga Amil Zakat non Pemerintah di Indonesia ditinjau berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Penelitian ini disusun menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan cara studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier seperti peraturan perundang-undangan dan buku literatur. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan, sehingga dapat diperoleh fakta-fakta hukum di masyarakat, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengelolaan zakat oleh Lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh masyarakat adalah sah apabila syarat-syarat dan tata cara pengelolaannya sesuai berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 serta dilakukan berdasarkan Syariat Islam. Mengenai pengelolaan biaya operasional, UU No. 23 Tahun 2011 membolehkan Lembaga Amil Zakat menggunakan sebagian dana zakat untuk kegiatan operasionalnya. Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Amil Zakat menjelaskan bahwa pada dasarnya biaya operasional untuk Lembaga Amil Zakat disediakan oleh pemerintah. Namun apabila tidak dibiayai atau kurang, maka lembaga tersebut dapat menggunakan sebagian dana zakat yang merupakan bagian Amil dan Sabilillah. Ukuran penggunaan dana zakat tersebut nilainya tidak boleh melebihi 12,5% (dua belas koma lima persen) dari porsi Amil.
No copy data
No other version available