Skripsi
ANALISIS HUKUM TERHADAP AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DIDASARKAN PADA TRANSAKSI YANG DILAKUKAN SECARA ELEKTRONIK DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Seiring tumbuhnya dinamika masyarakat yang juga diringi dengan
perkembangan transaksi elektronik yang semakin pesat tiap harinya,
maka sudah tidak aneh jika ruang lingkup notaris dalam menjalankan
tugas dan fungsinya sebagai pejabat umum juga turut merasakan
kemajuan dari perkembangan teknologi tersebut. Di dalam penjelasan
Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Jabatan
Notaris disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan kewenangan lain yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain : kewenangan
mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary),
membuat akta ikrar wakaf dan hipotik pesawat terbang.” Cyber notary
merupakan konsep yang memanfaatkan perkembangan dan kemajuan
teknologi dan informasi serta komunikasi bagi para notaris untuk membuat
akta otentik dalam dunia maya serta menjalan tugas dan fungsinya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan dan
kekuatan hukum terhadap akta perjanjian sewa menyewa yang dibuat
oleh notaris didasarkan pada transaksi yang dilakukan secara elektronik
ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penelitian bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis
normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan
didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data primer adalah
pedoman peraturan perundang-undangan (studi kepustakaan) dan
wawancara, sedanglkan analisis data dilakukan dengan pendekatan
normatif kualitatif.
Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pemberian sertifikasi
atas transaksi yang dilakukan secara elektronik oleh notaris pada
dasarnya sah baik menurut KUHPerdata, UUITE dan UUJN. Hal ini
menjadi landasan hukum yang kuat bagi notaris dalam menjalankan
wewenangnya. Selain itu, terhadap akta yang telah disertifikasi tersebut
dianggap sebagai akta dibawah tangan yang memiliki kekuatan
pembuktian yang sempurna selama para pihak tidak menyangkalnya.
No copy data
No other version available